Narkotika Jenis Sabu Seberat 344.2 Gram Dimusnahkan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

MABES BHARINDO Kepri,Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024. Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 28 Januari 2024 sebanyak 186,07 (seratus delapan puluh enam koma nol tujuh) gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Februari 2024 sebanyak 205,03 (dua ratus lima koma nol tiga) gram narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H., didampingi Ps. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, perwakilan Pengadilan Negeri Benny Yogi Dharma S.H., M.H., Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing S.H., M.H., perwakilan BNN Kota Batam, perwakilan BPOM Batam. Kamis (22/2/2024).
.

.

@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi @polisi_indonesia @halo_polisi @multimediahumaspoldakepri @ssdm_polri
@semuatentang.batam @tentangkepri

#HumasPoldaKepri #Multimediapoldakepri #Lawancovid19 #Adaptasikebiasaanbaru #DisiplinBersamaPolri
#polripresisisi #SertakanTuhanDalamSetiapNiatDanLangkahmu

Wakaperwil Mabesbharindo Kepri Herwansyah.

Komentar