7 sumber pendapatan desa sesuai uu desa tahun 2014 wajib diketahui masyarakat

Daerah441 Dilihat

Mabesbharindo.com –
Sebagaimana diketahui,bahwa desa<span;> dipimpin oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa. Desa juga merupakan kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki wilayah dan batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
Adapun penunjang dalam pembangunan salah satunya adalah pendanaan yang peruntukan segalanya adalah untuk pemerataan pembangunan desa dan bertujuan untuk mensejahterakan semua warga masyarakat didesanya.

Sedangkan berdasarkan <span;>UU nomor 6 tahun 2014 pada pasal 72 ada 7(tujuh) Sumber Pendapatan Desa yakni :
Pendapatan Asli Desa(PAD,Dana Desa (DD) Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. <span;>Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan yang bersumber dari APBD,Hibah dan Sumbangan serta Pendapatan Desa lainnya

Pun Pemerintah berharap,dengan di guyur pendanaan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut,seharusnya pembangunan wilayah didesa semakin memadai.

Namun demikian, meskipun keuangan desa begitu besar, masih terdapat desa yang belum berkembang.hal tersebut biasanya terjadi disebabkan oleh pemerintah desa yang dengan sengaja lebih condong menyalahgunakan wewenang untuk melakukan Korupsi

Menilik secara terurai diatas, Anggaran yang digunakan salah satu Kades di kab ngawi sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan penyalahgunaan wewenang sehingga dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan yang di milikinya.

Hal tersebut yang sama juga ramai sedang diperbincangkan dan dinilai oleh segenap warga masyarakat saat mereka berada diwarung kopi.

Kepada mabesbharindo.com,warga menyampaikan ” jalan perumahan milik kepala desa itu,seharusnya di bangun dengan menggunakan dana milik perusahaannya,kok malah dibangun pakai dana milik desa.itu namanya menyalahi aturan dan kewenangan.apa bedanya dengan korupsi.uang sendiri jadi tetap utuh dan terus bertambah dengan hasil jualan rumah-rumah yang dibangunnya” papar warga secara bergantian dan berpesan untuk namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Diberitakan sebelumya kepala desa berinisial T menyampaikan bahwa jalan sudah di serahkan kepada pihak PUPR dan Perkim kab ngawi.sehingga menurutnya pembangunan sudah sesuai prosedur yang ada.

Namun semua itu tidak benar,Pihak PUPR dan Perkim menyatakan tidak ada berkas permohonan atas penyerahan jalan perumahan milik kepala desa yang diperjual belikan secara umum tsrsebut.

Begitupun sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  Kab Ngawi justru tidak memahami dan tidak mengerti aturan alokasi nya.dan menganjurkan mesia mabesbharindo.com untuk menanyakan ke bagian keuangan.

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab Ngaai

Atas kejadian tersebut dan demi kepsntingan Publik,Tim awak media yang tergabung dalam hal ini akan mengunjungi Polres Ngawi dan kejaksaan negeri (Kejari), apakah penggunaan anggaran sumber pendapatan desa tersebut sudah benar atau justru sebaliknya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh warga masyarakat yang benar.
Selain itu pertanyaan lain adalah, berdasarkan APBDes 2021 pendapatan Bagi hasil retribusi dan pajak desa tersebut hanya Rp 52.564.000 bukan Rp 100.000.000

Komentar