LSM Fakta Pertanyakan Bank Tanah Di Kabupaten Belitung Timur Untuk Siapa!!

Uncategorized742 Dilihat

Mabesbharindo.com Beltim. Pelaksanaan kebijakan Bank Tanah di wilayah Kabupaten Belitung Timur masih menyisakan persoalan serius terkait transparansi, tata kelola, dan potensi dampak sosial terhadap masyarakat lokal. Sebagai instrumen strategis negara untuk menjamin ketersediaan tanah, Bank Tanah seharusnya menjadi pendorong keadilan agraria bukan sumber baru ketimpangan atau konflik pertanahan.

Payung hukum Bank Tanah terdiri dari :

▪︎ UU No. 11/2020 (Cipta Kerja).
▪︎ PP No. 64/2021 tentang Badan Bank Tanah.
▪︎ Perpres No. 113/2022
▪︎ Permen ATR/BPN sebagai aturan pelaksana.

Bank Tanah adalah badan hukum publik yang diberi mandat negara untuk mengelola tanah secara strategis bagi kepentingan nasional.
Namun, hingga hari ini, masih terdapat :

¤ Minimnya keterbukaan informasi publik, termasuk lokasi, status hukum, peruntukan, dan rencana pemanfaatan lahan Bank Tanah.
¤ Belum jelasnya mekanisme pelibatan masyarakat, terutama desa-desa terdampak, dalam proses inventarisasi maupun penetapan peruntukan tanah.
¤ Risiko tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, BPN daerah, dan Pemkab Beltim jika tidak diperjelas melalui kebijakan koordinatif.
¤ Potensi dampak sosial-ekologis yang belum dikaji secara memadai, terutama terhadap kawasan produktif, ruang hidup masyarakat, dan lingkungan wilayah pesisir.

“Ketua LSM FAKTA Ade Kelana menegaskan bahwa kebijakan Bank Tanah harus menjamin :

▪︎ kepentingan publik.
▪︎ keberpihakan pada warga berpenghasilan rendah.
▪︎ penguatan reforma agraria.
▪︎ perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat desa.
▪︎ serta kesinambungan lingkungan.”Jelasnya.

“Lanjut untuk itu LSM FAKTA akan terus melakukan :
▪︎ pengawasan independen.
▪︎ audit sosial berkala,
▪︎ dokumentasi potensi konflik,
▪︎ advokasi agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, asas keadilan, dan kepentingan masyarakat Beltim.

“LSM FAKTA berikan rekomendasikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur:

1. Wajibkan Transparansi Total Proyek Bank Tanah

▪︎ Pemda mengeluarkan surat edaran atau regulasi internal yang mewajibkan publikasi :
▪︎ lokasi dan peta bidang Bank Tanah.
▪︎ status hukum,
▪︎ analisis dampak,
▪︎ rencana peruntukan,
▪︎ serta pihak penerima manfaat.
▪︎ Semua harus tersedia dalam Portal Informasi Pertanahan Beltim.

2. Bentuk “Tim Koordinasi Pertanahan Daerah (TKPD).

Tim berisi :
▪︎ Bappeda,
▪︎ Dinas Pertanahan,
▪︎ DLH,
▪︎ PUPR,
▪︎ Bagian Hukum,
▪︎ Pemerintah Desa.

Tugasnya : memastikan setiap proses Bank Tanah selaras dengan RTRW/RDTR dan tidak merugikan masyarakat.

3. Pastikan Alokasi Lahan untuk Kepentingan Publik Lokal.

Pemda mesti menegosiasikan alokasi minimal :

▪︎ 30% tanah Bank Tanah untuk kebutuhan daerah, seperti :

▪︎ perumahan MBR,
▪︎ fasilitas publik,
▪︎ ruang terbuka hijau,
▪︎ mitigasi bencana,
▪︎ pengembangan desa.
4. Tolak Pengalihan Tanah Tanpa Kajian Lingkungan yang Kuat.
▪︎ Setiap usulan pemanfaatan Bank Tanah harus melalui:
▪︎ Amdal/UKL-UPL terbuka.
▪︎ analisis dampak pesisir dan darat.
▪︎ penilaian daya dukung lingkungan Beltim.
▪︎ Tidak boleh ada proyek yang merusak kawasan penting secara ekologis.
5. Libatkan Desa Secara Formal.
Pemkab Beltim wajib :
▪︎ memasukkan desa dalam rapat penetapan lokasi.
▪︎ menjamin akses informasi,
▪︎ memberikan pembinaan legal terkait hak atas tanah.
▪︎ memfasilitasi mediasi ketika ada keberatan masyarakat.
6. Hindari Konflik Agraria.
Pemda harus melakukan :
▪︎ inventarisasi tanah komunal, ladang rakyat, tanah adat/lokalan.
▪︎ pemetaan partisipatif bersama masyarakat,
▪︎ penegasan subjek dan objek tanah sebelum masuk skema Bank Tanah.
7. Bentuk Mekanisme Pengaduan Publik
Pemda perlu membuat hotline pertanahan, sistem laporan online, dan SOP penanganan sengketa cepat untuk masyarakat terdampak Bank Tanah.
8. Rekomendasi Khusus untuk Beltim

“LSM FAKTA mendorong Pemkab Beltim untuk mengawasi agar Bank Tanah :
▪︎ tidak masuk pada kawasan sensitif pesisir dan hutan,
▪︎ tidak mengganggu zona perikanan rakyat atau lahan pangan,
▪︎ tidak diserahkan untuk proyek yang tidak memberi manfaat nyata bagi warga lokal.”Jelas Ade.(edi).

Komentar