Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Masyarakat Harus Tau

MabesBharindo.Com.

Buku berjudul Era Baru Hukum Pertambangan UU No. 4 Tahun 2009 di dalamnya menjelaskan, bahwa kata “penduduk setempat” yang diartikan sebagai masyarakat asli yang bertempat tinggal di wilayah tempat penambangan dilakukan ( bukan pendatang ).

IPR diberikan keperseorangan paling luas 5 hektar dan untuk koperasi 10 hektar jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun. Sabtu (20 Mei 2023).

Dan pada Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat yakni :

Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter,
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba,
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar,
Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Tata Cara Perolehan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, dan
persyaratan finansial.
Persyaratan administratif untuk, orang perseorangan, paling sedikit meliputi,
surat permohonan,
kartu tanda penduduk,
komoditas tambang yang dimohon dan
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi,
surat permohonan,
komoditas tambang yang dimohon dan
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Dan untuk koperasi setempat, paling sedikit meliputi,
surat permohonan,
nomor pokok wajib pajak,
akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,
komoditas tambang yang dimohon, dan
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai.

Sumur atau kedalaman pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
Persyaratan finansial mencakup penyerahan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.

Perlu masyarakat ketahui Jika sudah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) bukan bearti kita boleh langsung menambang tentu masih ada satu izin yang harus di lengkapi yaitu IPR (Izin Pertambangan Ratyat).

Wakabiro Media MabesBharindo Suhartono.

Komentar