Wartawan Geram Terkait Oknum Kades Paya Pasir Di Duga Tidak Transparan

Daerah345 Dilihat

Mabesbharindo.com ,Serdang Bedagai – Dalam upaya penegakan UU RI no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik( KIP), Wartawan Media Online akan melaporkan oknum Kepala desa Paya Pasir kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan Anggaran pemerintah tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap saat di hubungi dan kunjungi awak media mengatakan” berkaitan dengan pembangunan desa dimohon setiap penggunaan uang Negara,dituntut untuk transparansi Publik,dan segala pekerjaan proyek berpegang dengan RABDES,harus bertanggung jawab dan masyarakat perlu tau beberapa anggarannya.Wartawan punya hak pengawasan Kontrol sosial”. ucapnya.Lanjut ” apabila ada indikasi / kecurangan pelanggaran bisa melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.Oknum Kades jangan Arogan sewaktu kalau memang ada indikasi pelanggaran wartawan bersama masyarakat siap turun kelapangan untuk Investigasi” paparnya.

Ia juga menambahkan” proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama untuk indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.dan pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga masyarakat dapat ikut proses dalam pengawasan”.pungkasnya.(Rafi’i Saragih)

Komentar