SUKABUMI MABES BHARINDO
Agung Laksono (22) Warga Perumahan Bumi Cikembang Asri, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ahkirnya bebas dari semua tuduhan setelah beberapa hari yang lalu viral di media sosial di duga salah satu dari Debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan roda dua milik Cepi (31) warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Pada Rabu (19/05/2021).
Dari keterangan Cepi selaku korban penghadangan sejumlah orang mengatakan, bahwa pada waktu itu ada beberapa orang yang melakukan penghadangan, saat korban yang mengunakan kendaraan roda dua melewati Kampung Pasir Sireum, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Korban sempat meneriaki maling kepada para pelaku dan warga pun berdatangan untuk membantu korban.
“Pelaku yang menghadang saya lari di kejar warga, setelah saya meneriaki maling,” kata dia, menceritakan kepada pihak keluarga Agung , Sabtu 22 Mei 2021.
Jadi, kata korban Saudara Agung bukanlah salah satu dari beberapa orang yang menghadang saya pada waktu itu. Atas kejadian tersebut saya selaku korban penghadangan sejumlah orang yang tak dikenal.
“Alhamdulillah, pihak keluarga saudara Agung laksono dan saudara cevi saling memaap kan atas kekeliruan dengan ada nya kejadian ini dan kami sepakat tidak akan memperpanjang masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Agung beserta dengan pihak keluarga setelah adanya pengakuan dari pihak Cepi selaku korban penghadangan sejumlah orang tak dikenal, mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah selesai dan di saksikan oleh kuasa hukum cevi sebagai korban setelah ada kesepakan bersama untuk saling memaapkan maka surat tersebut di baca oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah sepakat antara kedua belah pihak sudah saling memaap kan dan mudah-mudahan dengan kejadian ini ada hikmahnya di balik peristiwa ,” Kata pihak keluarga Agung Laksono.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum, jangan pernah main hakim sendiri, kasihan kalau hal ini menimpa saudara kita yang belum tentu bersalah,” harapnya.
Komentar