Mabesbharindo.com,Batam-Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K.,dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. Telah mengamankan terhadap 1 orang terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial RS (23 Tahun) yang terjadi di Nagoya Permai Blok C No.10 Kec. Lubuk Baja. Rabu(31/03/2021
Berawal Pada hari kamis (18/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di tkp dalam keadaan stang dikunci selanjutnya korban langsung masuk kedalam rumah. Namun pada (19/03/2021) sekira pukul 00.15 wib pagi.
Korban mendengar suara dari luar sehingga korban langsung keluar dan melihat sepeda motor miliknya di bawa oleh terlapor dan korban langsung mengejar terlapor tetapi tidak dapat.
Sehingga korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio, tahun 2011, warna Merah marun, BP 5813 GJ, Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian SebesarRp.3.000.000,-(tiga Juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban Pada hari Rabu (31/03/2021), Terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor)
Kemudian setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K., dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA AHMAD NASAL HARAHAP, S.E.
Selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencuarian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RS (23 Tahun) pada hari Rabu (31/03/2021) sekira pukul 19.00 wib Di Komplek Windsor Phase Kecamatan Lubuk Baja -Kota Batam.
Terdapatarang Bukti Yang Di Amankan Berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio Warna Merah Marun, 1 Buah Kunci Motor Yamaha, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Curanmor yang di lakukan oleh pelaku RS (23 Tahun) yang saat ini sudah di amankan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan di himbau kepada masyarakat Kota Batam agar selalu waspada Tindak Kriminal Pencurian Motor.
Bhabinkamtibmas dan perangkat RT, RW juga diharapkan bisa bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta ketertiban, keamanan masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan masing-masing. Misalnya dengan menggalakan atau menghidupkan kegiatan Poskamling. Ungkap Kapolresta Barelang.(agung)
Komentar