Unggahan Calo SIM di Satpas Gresik Viral di Medsos, Kasatlantas : Itu Hoax

Mabesbharindo.com.Gresik.

GRESIK – Sebuah unggahan yang memberitakan bahwa ada calo untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) viral di media sosial Tiktok. Unggahan itu dibuat oleh akun Official Liputan Jatim Bersatu diberanda Tiktok.

Pada unggahan itu menjelaskan bahwa adanya aktivitas calo yang berada di lingkungan Satpas Polres Gresik.

Menanggapi pemberitaan miring di media online dan media sosial yang berjudul “Calo Sim Berkeliaran dan Patok Harga Jutaan Rupiah Belum Ada Tindakan Tegas dari Dirlantas” yang di unggah pada Rabu, 21 Mei 2025 tersebut, Baur SIM Satpas Polres Gresik Aiptu Mardianto mengatakan, pemberitaan terkait dugaan pungli dan praktik calo dalam proses permohonan penerbitan SIM baru tersebut adalah hoax. Karena, semua peserta yang mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan di Satpas Gresik harus melalui seluruh prosedur yang sudah ditetapkan.

“Pemohon harus melampirkan KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, Surat Ijin Mengemudi (SIM) lama (jika sudah memiliki sebelumnya), serta wajib mengikuti dan di nyatakan lulus ujian teori dan praktik, ” jelas Aiptu Mardianto, Rabu (21/05/2025).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna dalam keterangannya mengatakan, munculnya pemberitaan itu bermula saat yang bersangkutan (wartawan red) pada hari Kamis (15/05/2025) menghubungi Baur SIM Aiptu Mardianto melalui WhatsApp untuk mengurus SIM B1 Umum Baru dan meminta agar tanpa tes langsung mendapatkan SIM.

“Anggota saya saat itu sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa melalui prosedur penerbitan sim baru yang sudah ditetapkan itu tidak akan bisa di proses, namun oknum jurnalis tersebut tetap memaksa,” ucap AKP Rizki.

Masih AKP Rizki, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan kenapa tanpa mengikuti tes tidak bisa langsung mendapatkan SIM, dan itu pun juga dijelaskan oleh petugas Satpas.

Dan untuk persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.

“Bahwasanya, syarat penerbitan sim itu berdasarkan kompetensi, kemampuan peserta uji untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Rizki.

(HR)

Komentar