UMK Kabupaten Madiun 2023 Naik, Begini Harapan Disnaker 

Ekonomi & Bisnis656 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Tentunya, hal tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak terkait. Tak terkecuali dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

Kabid HI dan Jamsostek Ratnasari Wandanwulan, mengatakan, untuk UMK Kabupaten Madiun sebelumnya sebesar Rp 1.958.410,31. Pihaknya mengajukan usulan sebesar 7,14 persen.

“Usulan kami sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri 18 tahun 2022. Jika dihitung dengan regulasi tersebut maka kenaikan upah Rp 2.098.240,81,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Akan tetapi, lanjut dia, Gubernur Khofifah menetapkan kenaikan sebesar 10 persen. Sehingga UMK 2023 Kabupaten Madiun menjadi Rp 2.154.251.34.

“Kenaikan sebesar 10 persen itu pastinya diluar prediksi kami. Oleh karena itu, semoga kebutuhan dari tenaga kerja dapat terpenuhi,” ucapnya.

BACA JUGA : Polres Madiun Sertijab Kasat Lantas AKP Firman Widyaputra Kepada AKP Agus Setyawan

“UMK merupakan jaring pengaman agar upah tidak terlalu rendah, dan UMK berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Untuk tenaga kerja diatas 1 tahun berlaku struktur skala upah,” imbuhnya.

Dirinya berharap, pengusaha dapat mematuhi aturan tersebut dengan tidak membayar lebih rendah dari umk yang telah ditetapkan.

“Semoga bisa meningkatkan etos kerja dan motivasi para tenaga kerja di Kabupaten Madiun,” tandas Ratnasari.

Kontributor : Mujiarto

Editor : Joko susilo

Komentar