Tukang Parkir Ditangkap Polisi Gegara Menyimpan Sabu

Hukum & Kriminal325 Dilihat

MabesBharindo,com ll Pasuruan – Seorang tukang parkir berinisial A.S (31) warga Kedawung, Ds. Kedawung Kulon, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, kini berurusan dengan hukum. Mengapa tidak, bahwa ia tertangkap tangan telah menyimpan narkotika jenis sabu.

A.S (31) ditangkap dipinggir jalan di depan kantor Bank Mandiri Unit Nguling yang terletak di Dsn. Pasar, Ds. Nguling, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Sabtu (5/6/2021)

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan, Dalam kasus ini terungkapnya berawal dari informasi masyarakat. Kemudian di tindak lanjuti oleh petugas dan dilakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku ditangkap pada Jum’at (4/6) siang, sekira pukul 13:15 wib, saat berada dipinggir jalan didepan kantor bank mandiri unit nguling,” ujar AKP Endy Purwanto kepada wartawan.

Endy menjelaskan, terduga pelaku ketahuan, memiliki atau menyimpan batang yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polsek Nguling untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 1 (satu) klip pastik warna putih yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 35 gram,” jelasnya

Masih menurut Endy, selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk MITO warna biru, 1 (satu) bungkus rokok surya yang berisi 5 (lima) batang rokok, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah), 3 (tiga) keping uang logam pecahan Rp 500 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar kertas rekapan togel.

“Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya

Jurnalis : Dedik

Komentar