Tudingannya Disanggah oleh PT Berau Coal, Perwakilan Masyarakat Tani Kaltim Ungkap Fakta

Hukum & Kriminal294 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | Merespon sanggahan dari pihak PT Berau Coal yang memberikan keterangan melalui awak Media, perwakilan dan Kuasa Hukum masyarakat tani Kalimantan Timur (Kaltim), Syair L Selaku Ketua Kelompok Tani kembali angkat bicara (dilansir dari tvonenews.com).

Sebelumnya diberitakan terkait adanya tudingan terhadap pihak PT Berau Coal yang di nilai semerta-merta melakukan pekerjaan di areal lahan warga kalimantan timur yang belum jelas atas hak-hak kompensasinya.

Dilansir dari beberapa media Lokal dan Nasional yang memberitakan hadirnya Panglima Mandau, H. Ahmad Ismail bersama warga yang tergabung dalam “Masyarakat Tani” Kalimantan Timur ini melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat pada hari kamis tanggal 01 september 2023 lalu.

Dalam aksi nya beberapa perwakilan antara lain Koordinator Lapangan, Syair L menyampaikan aspirasi nya kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo terkait lahan masyarakat yang dirasa telah dirampas oleh perusahaan tersebut.

Menanggapi bantahan yang di sampaikan oleh pihak PT Berau Coal melalui Media Nasional pada hari Jum’at tanggal 1 september yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut taat pada peraturan yang di selenggarakan di Negeri Indonesia ini. Pihak Perwakilan Masyarakat Tani bantah sanggahan tersebut dengan menunjukkan beberapa bukti-bukti (dikutip dari tvonenews.com).

“Bantahan terhadap PT Berau Coal yang menyatakan taat aturan atas berita 1 september 2023 yang di muat di TvoneNews.com pada hari jumat, menjelaskan bahwa Pihak PT. Berau Coal mengaku Perusahaannya adalah Perusahaan yang “Taat Aturan di Negeri Indonesia dalam menjalankan operasionalnya Baik dan Benar.” Adalah “Tidak Benar”, kata Syair

Ditambahkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pihak PT Berau Coal adalah pembohongan publik.

“Apa yang disampaikan adalah kebohongan publik faktanya tanah masyarakat dan kelompok Tani yang di kuasai PT Berau Coal belum dibebaskan.” Ungkap Syair dan Hamka Selaku Pemilik Tanah

Berikut lampiran dari beberapa nama pemilik tanah/lahan yang belum terealisasi atas biaya pembebasan lahannya belum dibebaskan lahannya dan sudah ditambang oleh pihak PT Berau Coal, Serta pernyataan sikap atas bukti para masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.

Pernyataan masyarakat dan kelompok Tani tanahnya belum dibebaskan oleh PT Berau Coal :

1. Tanah Datu Amir seluas 108 Ha. Sesuai bukti kepemilikan berupa :

Surat keterangan Penguasaan tanah Negara dikeluarkan Kepala desa/lurah Sambuliung diterbitkan tahun 2018 Register No.32/K.SBL.SKPP.BTDN.V/2018 Tanggal 1 Mei 2018

2. Tanah Hamka seluas 2 Ha. Sesuai bukti kepemilikan berupa :

Surat keterangan Penguasaan tanah Negara dikeluarkan Kepala Desa Tumbit melayu diterbitkan tahun 2009 Register No 2011/464.SKPPT/KC/I/2009 Tanggal 3 Januari 2009

3. Tanah Sapri seluas 32 Ha. Sesuai bukti kepemilikan berupa :

Surat keterangan Penguasaan lahan / tanah Negara dikeluarkan Kepala Desa Tumbit melayu diterbitkan tahun 2010 Register No 90/K.SBL-VIII/2010

4 Tanah Hendra seluas 10 Ha. Sesuai bukti kepemilikan berupa :

Surat keterangan Penguasaan tanah Negara dikeluarkan Kepala Desa / Lurah Rantau Panjang. diterbitkan tahun 2004 Register No 4/RP/1/2004

5 Tanah Syair L (kelompok Tani Usaha Bersama seluas 20.000. Sesuai bukti kepemilikan berupa :

Surat keterangan Penguasaan Tanah Negara dikeluarkan Kepala Desa Tumbit melayu diterbitkan tahun 2017 Register No 503/74/SKKPT/KTM/TLB/XI/2017 Tanggal 30 November 2017

6. Masih banyak tanah-tanah kelompok tani dan perorangan yang lainnya.

Tanah/lahan kebun kelompok tani tersebut belum dibebaskan dan di ganti rugi oleh PT. Berau Coal, Sebagian sudah ditambang.

Dikatakan oleh perwakilan Masyarakat Tani, “tidak mungkin kami sampai ke Jakarta buang biaya dan waktu untuk menuntut hak-hak kami selaku pemilik lahan yang dilindungi Undang-undang dan dikuasai turun-temurun jika sudah di bebaskan.” Tegasnya.

Menurut Syair, PT Berau Coal telah mengambil hasil tambang dari lahan yang belum dibebaskan untuk di ekspor beberapa negara asia.

“PT. Berau Coal sudah mengambil hasil Tambang dan menikmati, diekspor Ke Kawasan Asia, india, Jepang, korea Selatan dan Thailan mendapat keuntungan Triliunan rupiah kami kelompok tani menderita tidak menikmati dan mendapatkan apa-apa / ganti rugi dari PT. Berau Coal.” Ungkap Syair L

“Tanah /Areal kami Kelompok Tani diluar dari Konsesi PT Berau Coal, namun lahan kami sebagian sudah ditambang Oleh PT. Berau Coal, INILAH PELANGGARAN PT. BERAU COAL, Jadi kalau mengatakan taat terhadap aturan dalam melakukan Operasional Penambangan adalah Tidak Benar.” paparnya.

“Untuk itu kami Kelompok Tani Memohon kepada Bapak Presiden Berikanlah kenang-kenangan kepada kami di akhir masa Jabatan Bapak, kami juga Rakyat Bapak Butuh Makan, Bukan Hanya Perusahaan PT. Berau Coal yang Butuh Makan, Tutupnya

 

……………………….

Bantahan atau Sanggahan PT Berau Coal

Sebelumnya terdapat bantahan dari PT Berau Coal melalui pernyataan yang disampaikan kepada pihak Media (dilansir dari tvonenews.com) dengan bertajuk “Dituding Rampas Tanah Rakyat oleh Masyarakat Dayak, PT Berau Coal: Kami Perusahaan Taat Aturan”.

Lebih jauh detail PT Berau Coal menyampaikan bantahan atas tudingan perampasan lahan dan kebun yang di sampaikan oleh beberapa masyarakat Tani yang turun aksi di Jakarta beberapa waktu lalu.

“PT Berau Coal adalah perusahaan obyek vital nasional (OBVITNAS) yang dalam menjalankan operasionalnya taat pada aturan berlaku dan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan pemangku kepentingan,” tulis pihak PT Berau Coal menjawab tudingan tersebut kepada Media, Jumat (9/1/2023) lalu.

Seperti dikutip oleh Tvonenews.com, Selain itu, pihak PT Berau Coal juga mengaku bahwa perusahaannya berpegang pada prinsip taat aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Tak hanya itu saja, dalam pernyataannya kepada awak Media, pihak PT Berau Coal menyampaikan, setiap proses operasional termasuk pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal selalu melibatkan Pemerintah Daerah setempat.

Yakni, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait. Termasuk penggunaan lahan di areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang notabene tidak dapat dilakukan pembebasan lahan,

“Namun melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pemerintah melalui Kementerian LHK. Untuk lokasi kerja dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), PT Berau Coal pun melakukan pembebasan terhadap lahan-lahan yang digunakan dalam operasionalnya sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya seperti pernyataan PT Berau Coal yang disampaikan kepada media sesuai kutipan (Tvonenews.com)

(Tim media)

Komentar