MabesBharindo, Lombok Utara – Dalam Pengawasan Tim Satgas Penanganan Covid-19 selalu memberikan himbauan dan edukasi terhadap OPD terkait agar selalu mematuhi Protokol kesehatan penanganan Covid -19 sesuai dengan dalam rangka penerapan Nurut Tatanan Baru Menuju New Normal.
Perda Provinsi NTB nomer 7 tahun 2020 tentang penanggulangan Penyakit Menular, Perbub Lombok Utara nomer 15 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid -19, Senin 18/01/2021.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kabag Ops Polres Lotara Komisaris Polisi I Kt Mas Metayasa, S.H.menyampaikan Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi, yang di pimpin oleh I Ketut Marta, S.Sos Kabid Penegakan Perda SAT Pol PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara.
Kami menemukan tidak adanya Tempat cuci tangan 1 buah di depan pintu masuk.Pengukur suhu (termogun) tidak dan tidak ada Handsanitaizer di masing – masing ruangan tidak ada. Semua karyawan dan karyawati membawa masker, tetapi tidak digunakan, ketika Tim Satgas datang, mereka langsung memakai maskernya, untuk menjaga jarak antar meja karyawan yang satu dengan lainnya sudah teratur,”Terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain
Personil POLRI 5 orang.
Personil SAT Pol PP Dan Damkar Kabupaten Lombok Utara 12 orang.
Personil Dishub 1 orang
Unsur BPBD KLU 3 orang
Unsur dari Bapenda 3 orang
Unsur dari Dinas kesehatan 2 orang
Lebih lanjut Kabag Ops Polres Lotara Komisaris Polisi I Kt Mas Mertayasa,S.H.berpesan kepada semua OPD dan khususnya ke warga, Masyarakat yang ada di KLU untuk tetap mengedepankan dan menerapkan “3M” untuk mencegah klaster- klaster baru penularan Virus Covid-19 dan mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah dalam rangka menggelar Vaksinasi kepada seluruh warga, masyarakat Khususnya di KLU.”Harapnya.
Komentar