Mabes bharindo.com | Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar Pukul 15.00 Wita.Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perjudian jenis Bola Adil di Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu
Adanya laporan masyarakat yang resah tentang maraknya perjudian di sekitar tempat tinggalnya. Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, terdapat sebuah lokasi yang kerap dijadikan ajang permainan judi Bola Adil.
Terkait laporan masyarakat tersebut, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Katimnya IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang berlangsung aktifitas perjudian yang dimaksud, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan tanpa perlawanan.Dikutip dari keterangan Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, dalam proses penangkapan telah diamankan beberapa pelaku yakni BHR, Laki-laki, (35) Pekerjaan Honorer DISHUB, Alamat Dusun. Ta’a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, BRH, Laki-laki, (37), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, S F, Laki-laki, (41), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Reformasi, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, S A, Laki-laki, (22), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Darmasari, Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Selain para pelaku Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :
1). Dua (2) Unit HP
2). Satu (1) Buah Tas warna Hitam
3). Empat (4) Buah kayu penyangga
4). Satu (1) Buah kain Lap
5.) Satu (1) Buah Papan Bola Adil
6). Empat (4) Buah Bola karet
7). Satu (1) lembar beberan yang berisi angka
8). Uang tunai Rp.3.278.000 ( tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
“Selanjutnya seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk mendapat tindakan hokum lebih lanjut” tegasnya.
Komentar