Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim,Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel

Hukum & Kriminal779 Dilihat

MabesBharindo.Com._Beltim.

Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur mengamankan seorang laki-laki inisial AF (34) penduduk Dsn. Aik Lanci Ds. Aik Kelik Kec. Damar Kab. Beltim. Minggu (28/8/2022).

Pelaku tersebut diamankan karena melakukan perjudian togel di kediaman rumah pelaku di Dsn. Aik Lanci Rt. 013 Rw. 005 Ds. Aik Kelik Kec. Damar Kab. Beltim.

Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim panah Sat Reskrim Polres Beltim mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perjudian togel pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Ditangkap di kediamannya di Dsn. Aik Lanci Rt. 013 Rw. 005 Ds. Aik Kelik Kec. Damar Kab. Beltim saat sedang menunggu hasil tebakan nomor togel yang keluar pada sebuah aplikasi di handphone.

Iptu Fajar merinci, Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah milik pelaku di Dsn. Aik Lanci Ds. Aik Kelik Kec. Damar Kab. Beltim sering adanya orang yang datang untuk melakukan pemasangan judi online jenis Togel. Dimana pelaku tersebut bermain togel menggunakan salah satu situs judi yaitu PROTOGEL176.com . Biasanya orang yang datang ke rumah pelaku melakukan pemasangan nomor togel melalui pelaku dengan menggunakan handphone.

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dinyatakan akurat, tim panah Sat Reskrim Polres Beltim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya. Adapun barang bukti disita dari pelaku berupa uang tunai Rp 180.000 ( Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ), 1 Unit Handphone merk merk VIVO Y20 beserta situs judi online PROTOGEL176, ATM BRI beserta buku tabungan, 1 (satu) set alat Rumus Angka hitung togel warna Orange dan merah, 1 (satu) lembar potongan kertas yang bertuliskan angka nomor togel, 2 (dua) potongan kertas bungkus rokok merk Surya Gudang Garam yang bertuliskan pasangan angka nomor togel, dan 1 (satu) potongan kertas timah rokok yang bertuliskan pasangan angka nomor togel.

Pelaku AF saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana, tutup Iptu Fajar.(edi mb).

Komentar