Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat — Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AF (16) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tanpa dokumen lengkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor bodong. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser presisi Unit Ranmor sat Reskrim berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Susatyo, Senin (2/6/2025).
Menurut Susatyo, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mawar Merah II No. 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut,” jelas Susatyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku AF berstatus pelajar SMK kelas 11. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya yang masih buron, berinisial M.
“AF mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi G 5455 BBF, noka MH1JM411EKK5277, nosin JM41E1551275, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
“Setelah kami cek ke lokasi, korban berinisial BU (26) membenarkan bahwa motor tersebut adalah miliknya. Korban juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB,” tambah Firdaus.
Firdaus menuturkan, korban memilih untuk memaafkan pelaku karena masih berstatus pelajar. Namun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami tetap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera. AF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Firdaus.
Firdaus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak demi mencegah aksi curanmor.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati, karena kunci motor yang masih menempel sangat memudahkan pelaku melakukan pencurian,” pungkasnya.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya, berinisial M, terus dilakukan oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar