Tewasnya Samson Dihakimi Massa di Kampung Cihurang, Polisi Lakukan Pendinginan Situasi

TNI & Polri20 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Seorang pria bernama Suherlan alias Samson meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh warga di Kampung Cihurang pada Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Samson, yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sebelumnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan sebelum akhirnya menjadi korban amukan massa.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi keamanan di kampung tersebut pasca-insiden. “Kedatangan kami ke sini untuk memastikan Kampung Cihurang kembali aman dan kondusif. Kami juga melakukan cooling system serta rekonsiliasi agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Jika ada sesuatu yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian. Kami akan mengambil tindakan cepat sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

AKBP Samian juga menjelaskan bahwa Samson telah beberapa kali diamankan pihak kepolisian karena tindakan yang melanggar hukum. Namun, berdasarkan asesmen kejiwaan, ia dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 44 KUHP. “Setiap kali diamankan, ia selalu dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan, tetapi karena pengobatan yang tidak tuntas dan durasi perawatan yang terbatas, ia kembali ke masyarakat dan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mencari solusi penanganan bagi ODGJ yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kami dan jangan main hakim sendiri. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Samian.

“Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman menambahkan bahwa pada hari Minggu, 23 Februari 2024, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara suherlan alias Samson. “Terduga para pelaku tersebut saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. “Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

( Herlan)

Komentar