Tersangka pasal 170 KUHAP ,Berhasil Dicokok Sat Reskrim Polres Lahat

Uncategorized1008 Dilihat

Gerak cepat unit Sat Reskrim Polres Lahat mengungkap terduga empat orang kasus tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud Pasal 170 KUHPidana yang dialami oleh korban Yogi Prata Wijaya (20) warga Suka Negara RT 02 RW 00 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat didepan Hotel Cendrawasi Talang Kapuk Kota Lahat.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 04.00 WIB, yang terekam CCTV dan Viral di Medsos, dengan TKP didepan Hotel Cendrawasih Talang Kapuk, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kota Lahat.

Bermodalkan rekaman CCTV dan Laporan Polisi : Nomor : LP/B- 138 / V / 2022 /SUMSEL/ /RES LHT. TGL 05 Juni 2022, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap terduga para pelaku Pengeroyokan diantaranya, Rizki Ramadhan (21) warga Bandar Agung Lahat, Andre Sastra Dinata (20) warga Jl Rukun Blok C Lahat, M Tezar Aidil (21) warga Talang Kapuk Pasar Lama Lahat, dan Relasi Juandra (20) warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan menyebutkan, aksi pengeroyokan itu terjadi saat rombongan korban yang mengendarai motor berselisih dijalan dengan rombongan para tersangka yang mengendarai mobil, dikawasan Simpang Empat Jl Lingkar desa Manggul Kecamatan Lahat.

Yang mana saat itu, motor rombongan korban menghalangi jalan lantas saling ejek. Nah, dari ejekan itu memancing amarah rombongan para TSK lalu mencari rombongan korban. Apesnya korban Yogi Prata Wijaya (20) warga Suka Negara Kecamatan Lahat sedang berada di minimarket dan bertemu para pelaku, tanpa basa basi korbanpun langsung dipukuli secara bersamaan.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, Kasi Humas Polres Lahat Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut, yang terjadi tanggal 5 Juni 2022 sekira jam 04.00 WIB dengan lokasi kejadian didepan Hotel Cendrawasih Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Dari kejadian itu, korban mengalami Luka dibagian kening sebanyak 10 jahitan, dibagian kepala mengalami lecet dan memar,” ujar Liespono.

Saat aksi pengeroyokan tersebut terjadi sambung Liespono, datang anggota Polisi BRIPDA Ginda Mulia dengan membawa Senjata Api Laras Panjang yang saat itu melintas didepan Alfamart depan Hotel Cendrawasi. Dikarenakan, ada keributan BRIPDA Ginda Mulia mendekati kerumunan massa tersebut.

“Ketika di TKP melihat adanya Aksi Pengeroyokan itu, BRIPDA Ginda Mulia berusaha melerai. Namun, keributan tersebut tidak bisa diatasi, lalu, BRIPDA Ginda Mulia melakukan tembakan peringatan keatas sebanyak 1 kali, hingga aksi pengeroyokan dapat dibubarkan,” tutur Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat.

Akibat dari pengeroyokan itu, ditegaskan Liespono, korban melaporkan kejadian ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Untuk kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, berdasarkan hasil lidik dilapangan TIM mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunkan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Tersangka diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kemudian Tim langsung bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dan dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan Pemeriksaan. BB diamankan berupa 1 unit kunci roda, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih, dan 1 unit borgol,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat.

( indiansyah kabiro lahat)

Komentar