Sungguh Terlalu.! Mantan Kades Ini Selewengkan Dana Desa Untuk Main Judi dan Sewa PSK

Hukum & Kriminal436 Dilihat

Mantan Kades Sukowarno Askari Divonis 8 Tahun karena Pakai Dana Desa Sewa PSK dan DP Mobil Selingkuhanya.


TabloidMabesBharindo.com.                Musi Rawas – Askari (43), mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Askari terbukti menggunakan dana bantuan Covid-19 main judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, SH. menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.

Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Terdakwa terbukti menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi, menyewa PSK, serta membayar uang muka mobil untuk wanita yang bukan istrinya,” katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (26/4/2021).

Adapun hal yang meringankan Askari menurut majelis hakim, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan. “Selain itu terdakwa juga telah mengakui kesalahannya,” katanya.

Sementara itu, Askari melalui kuasa hukumnya, Sufendi, SH menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita pikir-pikir dalam sepekan apakah akan menerima atau banding,” katanya. (Sumber : Detikcom)

Penulis : Khoirul Anam

 

Komentar