PT.Sawit Rebinmas Terindikasi Kawasan HL Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang

Hukum & Kriminal518 Dilihat

Terindikasi Kawasan Hutang Lindung (HL), Perkebunan Kelapa Sawit Rebinmas Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang

MabesBharindo.com Belitung Timur – Perkebunan Kelapa sawit Desa Simpang Tiga, area yang dipakai terindikasi kawasan hutan lindung (HL). Selasa  (17/10/202).

Hasil pantauan media MabesBharindo.com, dilapangan. Informasi terkait perkebunan kelapa sawit PT. Rebinmas tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) Desa Simpang Tiga, perkebunan milik PT. sawit Rebinmas di Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang perbatasan antara Gunung Tajam dengan Gunung Sepang . Hal ini tidak dibenarkan adapun sangsi merambah kawasan HL merugikan Pemkab.Belitung Timur, dengan pelanggaran UU pidana berlapis yaitu perambahan dan pengrusakkan di kawasan hutan lindung sesuai aturan UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1967.

Menurut pantauan media MabesBharindo.com, ke pihak LSM Sergap (Sentra Gerakan Anti Penyelewengan) Belitung Timur Elfis menerangkan, fakta dilapangan PT.sawit Rebinmas di Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang Beltim sudah penanaman tahun 2009, saat itu sudah dikeluarkan Kementhut 357.Tahun 2004, yang kemudian disusul SK Kemenhut 798 di Tahun 2012.

Diperkirakan Luas lahan yang sudah digarap dan ditanami oleh PT.Sawit Rebinmas ini  ratusan hektar, diantara perbatasan HL Gunung Tajam dan HL Gunung Sepang, salah satu syarat ketentuan Undang Undang, sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oli) maupun RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil) oleh Mutu Agung, lahan harus clear dan clien sedang fakta dilapangan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan, jelas ini berbanding terbalik.” Tegas Elfis.

Bagaimana dengan Bepeda Beltim saat itu,Pihak yang berwenang harus bergerak dan menindak tegas pengusaha yang melanggar, sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku.

Sht

 

Komentar