TERDAKWA TJONG ALEXLEO FANSURI DIVONIS BEBAS TIDAK TERBUKTI BERSALAH PENGADILAN NENGRI BATAM

Hukum & Kriminal176 Dilihat

MabesBharindo, Batam – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) itu mendapat kritikan dari beberapa praktisi hukum. Namun Alexleo bersama penasehat hukumnya C Suhadi menilai putusan itu sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti menuntut Alexleo satu tahun penjara atas kasus penggelapan Rp1,9 miliar yang dituduhkan kepadanya.

“Tindak pidana yang didakwakan JPU Mega Tri Astuti tidak tepat karena perbuatan yang dilakukan Tjong Alexleo Fensuri bukan merupakan pidana umum,” kata Suhadi, Jumat (23/10/2020) malam.

Dia berpendapat, kasus yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana umum. Namun lebih dari kasus Perusahaan, yang tentunya harus tunduk kepada UU Perseroan Terbatas (UUPT) No 40 tahun 2007.

“Sebagai penasehat hukum, Saya sangat mengapresiasi vonis tersebut, karena majelis hakim dengan kejujuran dan kebenaran telah mempertimbangkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam isi pertimbangannya majelis hakim lebih mengedepankan kliennya bukan sebagai pribadi. Akan tetapi sebagai direktur perusahaan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan sepanjang dengan itikad baik.

“Alasan ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, selain keterangan ahli itu juga diperkuat oleh Akta Perusahaan No 22, tanggal 12 Januari 2009, Pasal 12, yang didalammya telah mengatur tugas dan kewenangan seorang direktur,” katanya.

Dia menilai, perbuatan yang dituduhkan kepada Alexleo salah alamat. Sebab, uang yang diambil dari perusahaan dipergunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Suhadi pun menjelaskan, dalam perkara ini kliennya bukan merupakan pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan. Namun pelakunya malah saksi Eksan (pelapor) yang merupakan adik dari Alexleo, karena dalam waktu yang hampir bersamaan mengambil uang perusahaan sejumlah Rp2,4 Miliar tanpa ada pertanggungjawabannya.

“Apalagi status pelapor dalam perusahaan hanya sebagai Komisaris yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil uang tersebut, karena itu adalah kewenangan direktur,” paparnya.

Berdasarkan hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Eksan ke Polda Kepri. Dia juga mengingatkan kepada para praktisi hukum yang mengkritisi putusan bebas kliennya agar segera meminta maaf.

“Saya ingatkan para praktisi hukum atau orang- orang yang mengaku sebagai ahli hukum kalau ingin berbicara hal tersebut, tempatnya bukan di ruang publik karena ini adalah kasus hukum,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan peradilan jalanan yang tanpa ada rambu-rambunya. Sehingga jika masih ada yang berkoar-koar maka Suhadi akan melayangkan somasi karena sudah mengganggu hak-hak subyektif kliennya. (zul tim)

Komentar