Kepala Kepolisian Sektor Pagutan Polda NTB Iptu I Ketut Artana, SH mengatakan aksi AW mencuri sepeda motor terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Kita mendapatkan bukti CCTV ini dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret sepeda motor korban dan membawanya kabur,” kata Artana.
Dengan terungkapnya identitas AW, polisi kemudian melakukan penelusuran di lapangan. Keberadaanya terungkap saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah, pada Sabtu (22/5) lalu.
“Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah,” ujarnya.
Dari penangkapannya, pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram, itu mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di wilayah berinisial NI dengan harga Rp3 juta.
“Penadahnya juga kita tangkap,” ujarnya.
Kepada polisi, NI mengakui bahwa sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW.
“Karena itu sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja, pelaku pernah beraksi. Informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan.
Akibat perbuatannya, kini AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sementara itu, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan harian, AW mengaku terpaksa kembali melakukan aksi.
“Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang,” pungkas AW.
Komentar