Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro Kades Kebon Agung Sosialisasi Prokes 5M

Pemerintahan475 Dilihat

MabesBharindo, Madiun – Upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran penanganan wabah covid-19 terus di lakukan Pemerintah Desa kebonagung, Kecamatan balerejo, Kabupaten Madiun.

Ini satu bentuk pelaksanakan penerapan Surat Edaran (SE) Bupati madiun NOMOR. 130/107/402.011/2021 Tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penangan corona virus disease 2019 Di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten madiun, Mulai tanggal 23 februari sampai 8 maret 2021. Selasa (23/02/2020).

Relawan covid-19 tingkat desa yang terbentuk melalui Destana (Desa Tanggap Bencana) adalah pengemban pertama menerima sosialisasi dan memberikan pengarahan serta mewajibkan warga masyarakatnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M, memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir,menjauhi kerumunan,serta membatasi mobilisasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari , mulai secara individu tingakat Rt,Rw di wilayah desa kebon agung.

“, Hal tersebut di karenakan penyebaran virus covid-19 belum berakhir,oleh sebab itu penting sifatnya semua warga masyarakat saya harus mengaplikasikan prokes 5m dalam kehidupan kita sehari-hari”, Terang kades sunyoto

“,seperti setiap bepergian kemanapun,seperti kepasar,ketempat saudara sehingga potensi tertular maupun menularkan tidak lagi terjadi,terutama warga keseluruhan masyarakat desa kebon agung ” ,lanjut kades

Dengan mengajak semua elemen masyarakat selalu mentaati prokes 5m,serta menjalankan One Gate (Satu pintu) di harap masyarakat bersatu,kompak serta saling mengingatkan adalah satu bentuk upaya nyata agar semua warga Desa kebonagung terhindar dari virus covid-19,pungkas kades sunyoto(Jok.s/mujiarto)

Komentar