Terancam 20 tahun penjara, Polres Malang tahan tersangka korupsi bantuan PKH

Hukum & Kriminal627 Dilihat

JATIM/mabesbharindo.com– pelaku korupsi Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 450 juta bernama Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya ditahan kepolisian Polres Malang.

Modus pelaku saat menjalankan aksinya Menurut keterangan polisi, Penny melakukan tindak korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Serta penny juga menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM.

Tercatat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Penny juga memanfaatkan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Tak hanya begitu, Penny bahkan mengambil sebagian bantuan 4 KKS lainnya. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

BACA JUGA :

Balon udara : Kapolres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka dan Ancaman 20 Tahun penjara

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah,” kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8/2021).

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Bagoes mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.

Pewarta : joko susilo

Komentar