TEAM OPSNAL UNIT RESKRIM POLSEK LEMPUING UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGADAAN UANG

Hukum & Kriminal651 Dilihat

MabesBharindo, Oki – Sekitar bulan agustus tahun 2018, korban Atas Nama Ujang Habudin bin Dadang 47 Tahun yang bekerja sebagai petani ini, yang tingal di Desa  Sritunggal Kec. Way Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, bertandang kerumah adiknya didesa Sindang Sari Kec. Lempuing Kab.OKI, lalu korban berkenalan dengan Pelaku atas nama  ASEP MARIPUDIN Bin MUSTOPA 32 Tahun Wiraswasta yang beralamat Desa mekar jaya dsn III Kec. Lempuing Kab.OKI dirumah adiknya tsb, berselang beberapa minggu kemudian pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menarik barang ghaib dari dalam tanah dan Mampu menarik uang tunai dalam jumlah yg banyak (menggandakan uang) dengan modus harus membeli media supranatural  berupa minyak delima dan Benalu di atas bambu.dan korban disuruh  membeli minyak delima dan bambu peletuk, dan benalu tsb.

lalu kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan, semakin besar uang yg diberikan utk pancingan, maka  semakin banyak uang yg akan ditarik dan Tersangka menjanjikan bisa menarik mencapai milyaran rupiah. Dan dari awal pertemuan tsb, pelaku terus menerus menelpon korban dan menyakinkan korban, kemudian pelaku mengajak korban bertandang kerumahnya, dan pelaku memperlihatkan hasil uang penarikan ghaibnya kepada korban. Tergiur bujukan pelaku sekitar bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak 26 Jt, kemudan via transfer sebesar Rp. 45 jt, dan setelah uang diberikan, apa yg dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya. bahkan  pelaku mengelak dan sulit dihubungi. Dan merasa korban tertipu selanjutnya korban melaporke polsek lempuing  guna pengusutan lebih  lanjut.

Jum’at tgl 24 Juli 2020 sekitar jaml 17.30 wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku yg sedang bersembunyi dirumah orang tuanya, Atas dasar informasi tsb, Kapolsek Lempuing AKP DARMASON, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA M. INDRA GUNAWAN, SH bersama Tim OPSNAL POLSEK LEMPUING langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang rumah orang tuanya, namun karena kesigapan Tim Polsek Lempuing dan posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  diamankan di polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut. (Deni-Edy)

Komentar