Mabesbharindo.com | Mataram. Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BTPKLWN) merupakan bantuan bagi para pedagang kaki lima, warung dan nelayan di masa pandemi. Adapun bantuan disalurkan senilai Rp 1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM. Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL, Warung dan Nelayan yang terdampak COVID-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK menjelaskan bantuan untuk PKL, pemilik warung dan nelayan tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM, untuk 2 hari terakhir sebanyak 1.328 untuk wilayah kecamatan Ampenan, Sekarbela, Mataram dan Selaparang sedangkan sejumlah dana disiapkan Polresta Mataram sebanyak 2.000 penerima bantuan, terang AKBP Syarif.
” Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/270/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang dilaksanakan oleh Polri, untuk menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan ”
” Esok hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 masih kami laksanakan bagi yang belum berkesempatan datang ke Polresta Mataram.
Harapan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan dana program BTPKLWN dengan sebaiknya – baiknya. Bantuan ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro, tutup AKBP Syarif.
Komentar