Tak Segan Melukai Korbannya, Begal Sadis Kembali Ditangkap Polisi

MS mengenakan baju orange (tengah) ketika di Polres Pasuruan (foto::istimewah)


Pasuruan MabesBharindo.com – Setelah melakukan pembegalan, dan pernah masuk penjara dengan kasus serupa, M.S (36) merupakan warga Sapulante Tengah, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (9/9/2021). 

Baca juga : Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Begal Sadis Asal Sapulante

M.S yang juga merupakan seorang residivis kasus serupa salah satu kawanan begal sadis yang beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kelompok begal sadis kawanan M.S memiliki tugas masing-masing berjumlah sekitar tiga orang, mereka membagi tugas untuk melakukan begal kepada calon korbannya.

M.S Pelaku begal saat ditangkap Tim Resmob Timur Polres Pasuruan (foto:istimewah)
M.S Pelaku begal (duduk ditengah) saat ditangkap Tim Resmob Timur Polres Pasuruan (foto:istimewah)

Dengan gerak cepat Tim Resmob Timur Polres Pasuruan berhasil membekuk satu dari tiga kawanan pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan termasuk Termasuk Ds. Ambal-ambil, Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, pada hari Rabu 18 Agustus 2021. Ketika beraksi mereka berbekal senjata tajam jenis golok dan tidak segan untuk melukai korbannya.

Baca juga : Begal Sadis Lempar Bondet Hingga Bacok Korban

“Kawanan ini teridentifikasi berdasarkan laporan korban dan ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, para pelaku ini saat melancarkan aksinya berboncengan dengan mengendarai motor satrya fu langsung turun untuk menghadang korbannya.

Korban saat melintas mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam merah. Pelaku kemudian mengancungkan senjata tajamnya.

“Setelah berhasil membawa hasil rampasannya, mereka langsung menjualnya di Ngembal Tutur. M.S mendapat bagian 1.700 dari hasil penjualannya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,” katanya.

Baca juga : Pengilangan Kayu Milik Warga Tiongkok Diduga Memakai BBM Sedotan dari Truk

Menurut Informasi berhasil dihimpun, Pelaku begal ini tak hanya beraksi di wilayah kejayan saja. Pelaku begal sadis ini juga pernah melakukan pembegalan di Jalan Raya Ngembal termasuk Ds. Ngembal, Kec. Tutur Pasuruan, dengan membacok korbannya. Korban mengalami luka sabetan dipunggung sebelah kanan.

Lalu korban merelakan sepeda motornya, hingga kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Lanjut Adhi, tersangka M.S dan kedua temannya yang masih DPO melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) di Ds. Ngembal Kec. Tutur mendapatkan sepeda motor Honda Vario dengan cara korban dihadang dan dibacok.

Baca juga : Tim Opsnal Narkoba Ciduk Pengedar Bersama 21 Poket Sabu Siap Jual

“M.S merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kab Pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun,” jelasnya.

Kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari Hasil kejahatan, digunakan untuk membeli narkoba.

“Terhadap 1 orang ini, kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas adhi.

Komentar