MabesBharindo Belitung Timur .
Seorang Pria berinisial J (26th) warga Jalan Sekolah Dalam Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, J yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba ini kembali ditangkap karena telah melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi di Kelurahan Bacang.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku J ini ditangkap Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung saat berada dikontrakannya di Jalan Nilam Raya Gang Nilam VIII Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
“Jadi pelaku J ini ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Babel karena melakukan tindak kasus Curat dengan beberapa TKP yang ada di Pangkalpinang.”kata Kabid Humas, Sabtu (02/10/2021) pagi.
Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Kombes Pol Maladi berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras terhadap dua TKP Curat yang terjadi di Jalan Nilam Raya Kelurahan Bacang Pangkalpinang, yang mana lokasi pencurian tersebut berdekatan dan berselang waktu ternyadinya pencurian tersebut hanya berjarak 2 hari.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah J. Kemudian tim menyelidiki keberadaan pelaku J dan diketahui tinggal tidak jauh dari tempat pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.30 wib Tim akhirnya berhasil mengamankan J didalam kontrakannya.”terang Kabid Humas.
Lebih lanjut, saat diamankan dan diintrogasi Tim Jatanras, pelaku J mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat yang ada di Pangkalpinang dan dilakukannya seorang diri pada saat malam hari dengan menggunakan 1 (satu) unit motor dan 1 (satu) buah Obeng Minus untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Dari pengakuannya ini, telah melakukan pencurian ditiga tkp yakni dua lokasi di Kelurahan Bacang dan satu lokasi di Kelurahan Selindung.”jelasnya.
“Dari hasil pencurian tersebut, dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari – hari.”tambah Kombes Pol Maladi.
Usai ditangkap, Pelaku J akhirnya langsung digiring ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan 9 Unit Handphone dari 3 Tkp, 1 buah Obeng Minus warna Orange yang digunakan pelaku, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah jas hujan.”tutup Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (Ry).
Jurnalis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur )
Komentar