Tak di Jatah Istrinya Sebulan, Pria Lamongan Cabuli Bocah di Kandang Ayam

Hukum & Kriminal560 Dilihat

Kusiyanto (35) pelaku pencabulan saat petugas rilis Ungkap Kasus di Aula Polres Lamongan, Selasa (30/3/2021). Foto : Humas Polres Lamongan.


MABESBHARINDO.COM.
LAMONGAN – Kusiyanto (35) pria asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mencabuli teman anaknya di kandang ayam. Korban yang dicabuli itu baru berusia 8 tahun.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan, pelaku yakni Kusiyanto (35) warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame. Ia mengaku, nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap, ditambah sudah satu bulan Kusiyanto tidak dapat jatah dari istrinya karena ada masalah keluarga.

Kusiyanto langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 5 tahun datang menghampiri.

“Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya,” kata Kusiyanto kepada petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dua pekan berselang, Kusiyanto mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke kepala dusun setempat. Oleh kepala dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan karena korbanya masih dibawah umur.

 

Komentar