Staf Ahli Bersama Dinas Lingkungan Hidup Laporkan Penebangan kayu Mahoni di jalur lingkar wilis
Mabesbharindo.com Jatim-Penebangan pohon kayu Mahoni di sepanjang jalan Lereng lingkar wilis yang berfungsi sebagai penyangga Tanah agar tidak terjadi bencana alam seperti ,Longsor dan banjir di kabupaten madiun ,Karena di bawahnya terdapat jurang sedalam ratusan meter akhirnya di sikapi dan akan di tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten madiun melalui dinas lingkungan hidup ( DLH) dan laporan dari staf ahli Bupati kepada Bupati Madiun H.Ahmad Dawami.Jumat 9/4/2021
Sementara tidak jauh dari lokasi pekerjaan berlangsung pengakuan berbeda yang mengagetkan di lontarkan oleh (Jumala) pria asal nganjuk yang mengaku sebagai pembeli kayu mahoni secara borong dengan jumlah keseluruhan 512 pohon dengan sistem penebangan yang juga di borongkan kepada pihak lain dengan cara membayar senilai Rp 500.000 perpohon hingga sampai lokasi pengiriman luar kota seperti Boyolali,Jepara,dan semarang “, Benar saya yang membeli kayu mahoni itu,keseluruhan berjumlah 512 pohon ,namun ada sekitar 50an pohon yang tidak kami tebang karena masih kecil (belum laku di jual) “, jelasnya.
Lebih lanjut jumala juga telah mengumpulkan pihak-pihak terkait siapa saja yang menurutnya,mulai dari penawaran hingga penerima uang pembayaran kayu tersebut ” karena menurut saya , prosedur pembelian kayu sudah benar,karena itu sebelumnya semua pihak sudah saya kumpulkan lebih dulu sebelum saya memulai penebangan pohon,selain itu karena prinsip saya Siapapun boleh menanam pohon di atas jalan milik PU ,namun tidak berhak menebang,karena saya sudah koordinasi kepada petugas kepolisian selaku petugas keamanan di wilayahnya yang bertanggung jawab ya saya berani membeli” terang jumala
Sementara tanggapan dari pihak pemerintah daerah kabupaten madiun melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Edy Bintardjo,sekertaris DLH Drs Achmad Chusaini ,menyampaikan belum menerima surat permohonan pengajuan penebangan pohon di lokasi pembangunan jalan lingkar wilis dan secepatnya akan melakukan rapat bersama OPD terkait lainnya bersama PUPR sebelum melakukan pengecekan ke lokasi guna mengetahui status pohon tersebut secara kewenangan.
“Kami akan lakukan pertemuan antar OPD yang lain dan segera kami tindak lanjuti,Turun ke lokasi ,kalau terbukti ada pelanggarannya,ya nanti biar pihak berwenang Aparat Penegak Hukum Peraturan Daerah (Satpol PP) atau polisi Pamong praja menindak lanjutinya,” Terang sekdin Achmad.dan mengenai di temukannya tindak pidana nantinya akan di serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang” imbuhnya
” mengingat dalam minggu-minggu ini beberapa daerah di kabupaten madiun mengalami bencana banjir dan longsor,maka kejadian penebangan ini harus secepatnya di cegah” jelasnya.
Agar potensi Bencana tidak lagi terjadi,seperti yang sudah di lakukan Bupati madiun belum lama ini seperti penanaman 10 ribu pohon akar wangi sebagai upaya pencegahan Bencana longsor pada titik daerah yang rawan bencana”, Pungkasnya (Tim)