Sosialisasi UU Cukai oleh Satpol PP Bersama Bea & Cukai Kab.Madiun

Daerah1011 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Rokok ilegal dapat menimbulkan banyak dampak negatif,diantaranya: merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat dan merupakan pelanggaran yang sangat merugikan masyarakat.

“Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas,” papar Kabid PPHD Satpol PP kab madiun Dany Yudi Satriawan SH.Mhum saat melakukan giat sosialisasi Perundang-undangan bidang cukai pada kasi Trantib di rumah makan Joglone karto Madigondo Magetan. senin 11/7/2022

Hadir dalam giat Sosialisasi Kasi Trantib Kecamatan se kabupaten madiun,kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres madiun Agus riyadi, wasis Sugianto kepala sub penyidikan kejaksaan negeri kab.Madiun, dan narasumber Faizal wartomo pemeriksa bea dan cukai.

Lebih lanjut Danny mengatakan dan berharap kepada selaku Kasi Trantib agar mengintruksikan jajarannya menyampaikan dan mengawasi serta melaporkan bila mana terjadi adanya  ciri-ciri rokok ilegal di masyarakat.

Tamu Undangan Sosialisasi Undang-undang Cukai.

“Kami berikan sosialisasi pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal ini dapat sampai kepada masyarakat di wilayah,sementara dalam pemberantasannya kami masih dalam tahap pengumpulan informasi” kata danny

Tersebut sesuai penyampaian  Narasumber Faizal wartomo bidang pemeriksa Bea dan Cukai, bahwa dengan metode sederhana, yaitu dengan pengamatan secara langsung.

BACA JUGA : Hangus Di Lalap Si Jago Merah 6 Rumah Milik Warga Desa Krebet, Pilangkenceng, Madiun

Sementara ciri-ciri rokok ilegal adalah: tanpa pita cukai/polosan, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah peruntukan.

“melalui proses laboratorium dan terdaftar sebagai pabrik resmi sesuai perizinan, pengukuran kadar serta kualitas akan bisa terkontrol,”Pungkas Faisal Wartono