Manfaat DBHCHT Tim Satgas Cukai, Kab.Madiun turun langsung Sosilalisasikan UU Bidang Cukai

Daerah372 Dilihat

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan Bidang Cukai di Gedung Martindo Rice, Desa Palur, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Senin (22/8/2022).

Di ikuti Kepala Desa se – Kecamatan Kebonsari, BPD se- kecamatan Kebonsari serta Tokoh Masyarakat.

Selain itu juga

Hadir dalam kegiatan yaitu Muspika Kecamatan Kebonsari yang di wakilkan Sekcam Gusnur Amruri,Kapolsek serta Danramil beserta seluruh Kepala Desa,BPD serta Tokoh Masyarakat se-kecamatan kebonsari.

Sosialisasi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) di sampaikan oleh nara sumber Tri Hariyono dari Petugas Pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun dan Candra Yudianto Kasi OpsDal Satpol PP Kabupaten Madiun.

Dalam hal ini Kasi OPSDAL Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto mengatakan, seluruh warga masyarakat untuk berperan serta dan bersinergi guna membantu melakukan pengawasan adanya peredaran rokok ilegal.

Peserta sosialisasi cukai

“Kita menjaring semua warga untuk membantu dengan pengawasan, jadi ketika ada bentuk pelanggaran sedikit pun,harapan besar kami kita bersinergi,bersama-sama agar pendapatan cukai negara ini bisa maksimal” jelasnya

Pun, hal sama disampaikan Petugas Pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Tri Hariyono, bahwa giat sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.

BACA JUGA :Meriahkan HUT RI Ke-77  Ribuan Warga Desa Sidorejo Saradan Ikuti Jalan Sehat 

Adapun secara fisik,ciri-ciri pelanggaran rokok ilegal harus di pahami. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).

” Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira – kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, ” ungkapnya.

Menurutnya lebih lanjut”kalau polos intinya tidak dilekati pita cukai atau bandrol. Palsu berarti pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi. Bekas jika pita cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Kemudian, Berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita cukai kretek atau sebaliknya” terang Tri Hariyono

Dirinya mengaku pengawasan  sebenarnya sudah dipantau melalui e-commerce atau secara online. Namun berjalannya waktu untuk online masih butuh proses yang tidak mudah seperti pengawasan secara langsung di lapangan.

“Pernah ada penindakan terkait online atau e-commerce, namun hasilnya tidak sebanyak yang kita lakukan secara langsung. karena sistem online prosesnya panjang dan menyangkut wilayah-wilayah lain juga, ” pungkasnya.