Mabes Bhayangkara Indonesia. com. Batam – Terkait pematangan lahan yang berada di Sei Temiang Kampung Kendal Sari, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang dikelolah PT. Ardian Karya Energi menuai konflik dengan Aktivis Lingkungan.
Sekitar dua Minggu yang lalu, aktivis lingkungan, Sofyan yang langsung turun ke lokasi lahan yang diduga tidak mengantongin izin tersebut.
Ia juga sempat menanyakan kepada beberapa orang yang berada di lokasi, diantaranya WN da RD, infonya faktur WTO sudah terbit, tapi belum dibayar oleh pengelolah.
“Hal ini kuat dugaan pihak pengelolah belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang no 33 tahun 2009,” kata Sofyan kepada Media ini, (25/3/2021).
Selain itu juga pihak pengelolah tidak mempunyai izin Cat And Fill, hal ini berkaitan dengan dana retribusi yang harus dibayarkan ke Negara, dan pastinya merugikan Negara juga.
Yang ironisnya, temuan di lapangan berdasarkan informasi Aktivis lingkungan, Pihak pengelolah adalah Oknum Anggota Dewan Kota Batam.
“Disayangkan, pihak pengelolah lahan itu adalah Oknum Anggota Dewan Kota Batam, yang seharusnya menindak para pelaku yang melanggar hukum maupun Perda Kota Batam, malah menjadi pelaku,” tutur Aktivis Lingkungan Kota Batam itu.
Melalui surat tertulis, Aktivis Lingkungan sudah melayangkan Surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, pada tanggal, (22/3/2021), untuk melaporkan secara tertulis kegiatan pengelolah lahan tersebut, guna mempertanyakan izin lingkungan.
“Kami sudah surati DLH, untuk mempertanyakan terkait izin lingkungan yang dikelolah PT. Ardian Karya Energi,” jelasnya lagi.
Sofyan menyampaikan lagi, jika dalam satu Minggu kedepan belum ada tindak lanjut dari pihak terkait, ia akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tujuan agar tidak adanya pembiaran dari Instansi terkait terhadap pelanggaran lingkungan dan perijnan.
“Jika satu Minggu kedepan belum ada tindakan terhadap pengelolah dari Instansi terkait, saya dan Aktivis lingkungan se Kota Batam akan meminta kasus ini dibawa RDP dengan menghadirkan LSM Lingkungan se Kota Batam, serta Instansi DLH, Ditpam, maupun Otorita Batam dan pihak-pihak terkait lainnya. Agar masalah ini menjadi terang-benerang, Bila perlu kami surati Kapolda kepri” tegasnya.
Saat Awak Media ini mencoba konfirmasi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindak, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, ST, MT terkait surat yang dilayangkan Aktivis Lingkungan melalu Chat WhatsApp, ia mengatakan saat ini proses pemanggilan.
“Tahap pemanggilan untuk klarifikasi,” Balas IP kepada Awak media.
Hingga berita ini dipublis, pihak DLH belum menjawab maupun membalas secara lisan maupun tulisan kepada Aktivis lingkungan yang sudah melayangkan surat tersebut.(tim zul kani)
Komentar