DIDUGA SIMPAN SABU SEORANG IRT DI CIDUK PETUGAS SATRESNARKOBA POLRES GUNUNG MAS.

Uncategorized415 Dilihat

MABES BHARINDO.COM – GUNUNG MAS – Seorang warga Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya SR (29)  yang diketahui  sebagai Ibu Rumah Tangga ( IRT) juga pemilik kios  diciduk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Selasa ( 26 /07 / 2022) skj. 11.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas, AKBP. Irwansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Budi Utomo, S.H, M.M , membenarkan bahwa salah seorang berinisial SR (29) telah diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Gumas atas dugaan menyimpan barang terlarang jenis narkotika  golongan I bukan tanaman jenis shabu.

” Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, Sekira jam 11.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa Di Kelurahan Kampuri Di kios Sdri. SR sering terjadi transaksi jual beli Narkoba atas informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan bernama Sdri. SR kemudian oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yaitu Ketua RT dan Warga setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) Paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya, ” Ungkap Budi.

Dari hasil penggeledahan tersebut,  tambah Budi,  ditemukan 4 (Empat) paket plastik klip diduga Narkotika golongan I (satu) jenis Shabu, Berat Kotor 14,44 (Empat Belas koma empat empat) Gram, Berat Bersih 13,31 (Tiga Belas Koma Tiga Satu) gram.” Pungkasnya.

Selanjutnya, kata Budi, tindakan yang dilakukan yakni ; Mengamankan Tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP .Ba TKP dan Sket  untuk proses berlanjut, ” urainya.

“Pasal yang dikenakan , Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkasnya.  ( Amat Jarot )

Komentar