MANADO – Mabesbharindo .com Sidang gugatan wasiat antara Tergugat I berinisial EL dan para penggugat yang merupakan istri serta anak-anak almarhum Decky Memah kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 Wita.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Philip Pangalila, SH, MH, bersama hakim anggota lainnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tergugat I yang terdiri dari Fanny Elke Matindas, SH; Frendy Victor Silalahi, SH; dan Anggri Pontoh, SH menghadirkan saksi yang meringankan pihak tergugat.
Saksi bernama Brenda, mantan pegawai PT Grace James Technology (GJT), menyampaikan bahwa EL merupakan rekan kerja almarhum Decky Memah. Ia menyebut EL pernah membantu perusahaan membayarkan gaji karyawan, termasuk gajinya.
Menurut saksi, EL juga kerap membantu almarhum dalam pembayaran kredit rumah di Distrik M, kredit mobil Fortuner, hingga kebutuhan sehari-hari. Bahkan, kata dia, EL turut merawat dan menjaga almarhum saat sakit hingga meninggal dunia pada 8 Mei 2025.
Saksi juga menyatakan sepengetahuannya almarhum telah meninggalkan wasiat berupa perusahaan, rumah di Distrik M, tanah di Palu, dan mobil Fortuner yang diwasiatkan kepada Tergugat I.
Sementara itu, para penggugat yang merupakan warga negara Kanada dan saat ini tinggal di Kanada mengajukan gugatan pembatalan wasiat tersebut. Wasiat yang dipersoalkan disebut telah didaftarkan oleh notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kuasa hukum Tergugat I menyatakan bahwa almarhum dan Penggugat I sebelumnya telah membuat perjanjian pisah harta yang disahkan di Toronto, Kanada. Dalam perjanjian itu disebutkan kedua pihak telah hidup terpisah sejak 1 Desember 2016 dan tidak saling mendatangi tempat tinggal atau tempat kerja tanpa persetujuan.
Perjanjian tersebut juga memuat ketentuan hak asuh anak berada pada Penggugat I, tidak ada klaim tunjangan perceraian dari kedua belah pihak, serta tidak ada klaim atas aset yang berada dalam penguasaan masing-masing pihak.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
(Red)








Komentar