Siber Ditreskrimus Polda Jatim Tangkap Penipu Ulung Terhadap Korban PMI di Hongkong

Hukum & Kriminal1132 Dilihat

MABES BHARINDO.COM___⭐⭐⭐

SURABAYA –  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil  bekuk pelaku tindak pidana ITE dan/atau penipuan dengan korban PMI di Hongkong .

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasai 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto antara lain didampingi  Waka Polda Jatim BrigjenYusep Gunawan, Dirreskrimsus Kombes Farman, Kabid Humas Kombes Dirmanto, Rabu (19/4/2023) menyampaikan, bahwa  pelaku diduga melakukan Tindak Pidana ITE Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Waktu kejadian Desember 2022 sampai Maret 2023. Sedang tempat kejadian perkara (TKP) seperti Hongkong, Dusun Boyolangu,  Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, JawaTimur.

Modus Operandi pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan “TANTAN”. Kemudian menjalin hubungan dan mengaku sebagai pengusaha atau pengacara. Untuk meyakinkan korban pelaku mendatangi keluarga korban serta pergi menemui korban di Hongkong.

Pada saat di Hongkong pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam. Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka merekam dan mengambil foto korban dalam keadaan bugil dengan alasan untuk disimpan apabila tersangka berjauhan dengan korban.

Korban sudah meminta tersangka untuk menghapus foto dan video tersebut namun tidak dilakukan. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan pinjaman modal usaha toko di Hongkong dan akan dikembalikan jika sudah ada uang ataupun usaha sudah berjalan.

Korban mengajukan peminjaman di lembaga peminjaman di Hongkong seperti  Prime Finance HKD 20.000, Publick Financa HKD 10.000: 3) HS Finance HKD 21.000, TC Finance HKD 7.000 dan  Rich Finance HKD 2.496.

Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada pelaku di Hongkong dengan total HKD 60.496 atau senilai Rp 120 juta,  faktanya uang sejumlah HKD 60.496 atau senilai Rp 120 juta  tidak dikembalikan pelaku, dan saksi mendapatkan informasi bahwa di Hongkong banyak korban dari tersangka sehingga tersangka bergabung dengan group tersebut.

Hal tersebut membuat tersangka marah. Selanjutnya tersangka dengan menggunakan Nomor Whatsapp 081230552XXX mengirim foto telanjang korban ke korban dengan nomor 085746888XXX, dan dengan menggunakan nomor 082135948XXX tersangka mengirim foto telanjang korban kepada SKD selaku orang tua korban dengan nomor 0895410494XXX.

Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dan saat ini masih ada yang tersimpan di rekening BNI dengan nomor 1450310XXX atas nama MFF, masih tersisa sekitar Rp 20 juta.

Kasus itu melibatkan  tersangka  berinisial  MFF, kelahiran di  Jakarta, 25 Maret 1980, swasta, pendidikan terakhir  SMA, yang beralamat  di Jalan Darmo Indah Timur Blok S-6 RT 5/RW 6 Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Peran Tersangka pada 4 Februari 2023 bertempat di Hotel Tsim Sha Tsui Hongkong membuat foto Korban dalam keadan telanjang.

Barang Bukti pelapor  handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan Imei1: 350802801265XXX, dan Imei2: 351394121265XXX, kartu SIM dengan nomor 085746888xXXX.

Sedang  barang bukti dari tersangka berupa  handphone Oppo Reno 6, warna rainbow, nomor model CPH2235, Imei 4, 869793055998XXX, Imei 2 869793055998XXX, no hp 085202034XXX, 082138654XXX, passport dengan nomor passport C9840XXX a.n. MFF,  buku tabungan Bank BNI dengan rekening 1450310XXX a.n. MFF:

Seain itu kartu ATM BCA Paspor Platinum dengan nomor seri 5260-5120-1212-5XXX, kartu ATM BCA Paspor Blue dengan nomor seri 5379-4121-1582-7XXX, kartu ATM BRI dengan seri 5221-8421-0871-0XXX, kartu True Credit dari Hongkong dengan nomor seri ST-ANNA-344/3XX atas nama  MSY, kartu perdana kartu As dengan nomor HP 91941XXX, dokumen tiket penerbangan dengan nomor penerbangan Cathay Pasific CX, 7XX tanggal 21 Januari 2023 tujuan Hongkong,  bendle dokumen tiket penerbangan dengan nomor penerbangan Cathay Pasific CX 7XX tanggal 18 Februari 2023 tujuan Surabaya, 11) Uang tunai senilai Rp 20,7 juta.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pada periode akhir Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 selain menemui korban EN, tersangka juga menemui beberapa perempuan yang diduga korban dari tersangka yakni MSY, SMI, dan SPT, Bahwa tersangka juga menerima uang dari MSY sejumlah HKD 9.000 dari SMI sebesar HKD 16.000, bahwa ada beberapa korban lain yang saat ini berada di Hongkong dan sudah melapor melalui kuasa hukumnya, diantaranya AD, kerugian HKD 45.500 atau setara Rp 81,9 juta.

Selain itu,  YA, kerugian “hamil”.  TRC,kerugian foto/video telanjang korban tersebar,  SMR, kerugian HKD 53.400 atau setara Rp 96 juta, IN, kerugian HKD 14.000 atau setara Rp 25 juta,  SPYN, kerugian “hamil dan keguguran”, HKD 2.400 atau setara Rp 4,300 jutadDan masih ada korban-korban lain yang belum terdata dan akan melapor.

Sementara  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membuka HOTLINE pelaporan korban “KH alias MFF” di Nomor 08119971996.

Pelaku dijerat pasal Yang Dipersangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasai 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Bidhumas Polda Jatim)

Editor : Khoirul Anam

Komentar