Setelah Bupati, Kini Beredar Nomor WhatshApp Palsu Atas Namakan Kajari Indramayu, WAspada

Daerah58 Dilihat

Foto Bukti Nomor WhatshApp Palsu Kajari Indramayu

MABESBHARINDO,INDRAMAYU – Setelah beredar nomor WhatsApp (WA) palsu Bupati, Nina Agustina, kini muncul nomor WA palsu Pejabat di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Indramayu.

Nomor WA palsu yang beredar tersebut,adalah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, dan Kasi Pidsus, Iyus Zatnika.

Nomor WA palsu milik Denny Achmad, 081322103669, sedangkan nomor WA palsu milik Iyus Zatnika adalah 081312654678.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua nomor palsu Pejabat Kejaksaan Negeri Indramayu itu menyasar para Kepala Dinas di Pemkab Indramayu.

Pemalsu nomor WA Kajari dan Kasi Pidsus menggunakan modus yang nyaris sama dengan pelaku serupa.

Caranya,pelaku menelepon Pejabat calon korbannya dengan mengatasnamakan Kajari dan Kasi Pidsus,dalam percakapan pelaku meminta sejumlah uang sekaligus rekening Pejabat.

Pelaku berdalih sedang berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung dan membutuhkan sejumlah uang untuk kepentingan tertentu.

Untungnya, salah seorang Kepala Dinas di Pemkab Indramayu yang sempat menerima telepon dari pelaku, menginformasikan perihal percakapan itu kepada Kajari Indramayu, Denny Achmad, secara langsung.

Menerima informasi seperti itu, Denny Achmad terkejut. Kepada pejabat yang mengkonfirmasi dirinya, dan ia menyampaikan bahwa nomor WA tersebut bukan milik dirinya alias nomor palsu.

“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa itu nomor palsu. Ini ulah komplotan pelaku kejahatan penipuan dengan memanfaatkan Pejabat.” Kata,Denny Achmad, senin, ( 1/11 / 2021 ).

Denny Achmad menyatakan, jajarannya selama ini patuh dan berpegang teguh pada komitmen Zona Integritas. Ia bahkan telah menerbitkan edaran resmi mengenai upaya menciptakan Wilayah Bebas KKN pada Lembaga yang dipimpinnya.

Tak hanya untuk internal kejaksaan, praktik anti KKN juga disampaikan Denny Achmad,kepada Pemkab Indramayu. Konkretnya, Kejari mengimbau seluruh OPD agar tidak melayani oknum atau pihak tertentu yang mengintervensi kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Indramayu.

” Kami tegaskan sekali lagi, bahwa saya secara pribadi dan seluruh jajaran, tetap berpegang teguh pada komitmen anti KKN. Jika ada yang melakukan praktik kotor semacam itu, laporkan saja kepada kami.” Tegas, Denny Achmad.

( Rastim Ken Aji ).

Komentar