MabesBharindo, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria dengan inisial HA (28) Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut diduga adalah seorang pengedar sabu.
HA diamankan petugas dan kemudian ditangkap pada Kamis (4/3) malam. Dia diamankan ketika sedang berada di rumahnya.
Di dalam rumah ini, petugas yang melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti sabu Yakni, tiga klip kecil sabu terpisah dengan total berat 1,49 gram serta sebuah handphone.
“Dia diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK, S.H, M.H, Sabtu (6/3/2021).
Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah ini tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian petugas masih mencari jaringan yang lain serta akan segera berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU). (Dedik/Hms)
Komentar