Satresnarkoba Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal788 Dilihat

NGAWI | MABESBHARINDO.COM  –

Polres Ngawi press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba polres Ngawi mengamankan pelaku dan barang bukti jumlah semua sabu 0,59 Gram, Pil koplo 6.932 butir dari delapan tersangka, bertempat Aula di Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi. Selasa (16/08/2022)

Kapolres Ngawi yang diwakili Waka polres ngawi Kompol Henry Ferdinand Kennedy mengatakan dalam rangka kegiatan pres release ungkap Narkoba selama 28 Mei sampai 4 Agustus tahun 2022 berhasil menangkap delapan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini, saya mewakili Kapolres Ngawi pres release ungkap kasus Narkoba ada delapan(8) tersangka yang berhasil di amankan dengan barang bukti sabu 0,59 gram, Pil koplo sebanyak 6.932 butir dengan kasus berbeda-beda,” tuturnya

Selanjutnya, Kompol Henry Ferdinand menjelaskan salah satu tersangkanya yaitu Drajat Miftah warga kecamatan Padas berhasil di amankan 2000 Butir jenis Trihexyphenidy/Holi Untuk tersangka disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Dalam hal perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/Koplo.

Baca Juga : 

“Jenis Trihexyphenidy/Holi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan atau Pasal 197
Jo Pasal 106 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Adapun ancaman hukumannya, a. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Satu miliar rupiah) dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah (an)

Komentar