MabesBharindo, Temanggung – Polres Temanggung berhasil menangkap W (66) warga Grobogan karena terbukti melakukan aksi perampokan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tembus Kalicacing-Demangan Desa Pingit Pringsurat Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menerangkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat di tahan di wilayah Grobogan.
“Pelaku melaksanakan aksinya berdua dengan AS warga Semarang yang saat ini masih buron (DPO),” terangnya.
AKBP Benny mengungkapkan bahwa tersangka melaksanakan aksinya dengan modus menyemprotkan cairan yang berisi cabe kemudian mengancam korban menggunakan alat berupa martil dan mengambil barang berharga milik korban.
“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke Kabupaten Sragen dengan mebawa hasil rampokan sebesar 2 juta rupiah,” lanjut AKBP Benny, Rabu (24/2/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sragen setelah Polres Temanggung bekerjasama dengan Polres Sragen dan dari tangan tersangka berhasil disita alat kejahatan berupa martil, sprayer berisi cairan cabe, sepeda motor yang digunakan pelaku serta alat komunikasi.
“Tersangka sudah berulangkali melakukan aksinya dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Temanggung sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Komentar