Satreskrim Polres Batang Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel

Hukum & Kriminal586 Dilihat

Mabes Bharindo.com_____***

Batang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap tiga pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Kedua pelaku judi togel berinisial MS (34) dan UA (57) ditangkap pada Jumat (19/8), sedangkan K(37) ditangkap pada Sabtu (20/8) malam, berikut barang bukti diamankan,” kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga : Patroli Malam Minggu, Polsek Cikedung Berikan Himbauan Kepada Para Remaja

Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari informasi warga. Petugas menerima laporan dari warga tersebut dan ditindaklanjuti ke lokasi kejadian perkara (TKP).

“Ketiga pelaku kedapatan melakukan penjualan togel,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah Buku tabungan, satu buah ATM, gunting, bolpoin, lembar kertas rekapan angka togel yang sudah keluar, beberapa lembar potongan kertas kecil, 4 empat lembar kertas kecil pembelian angka togel, uang tunai sebesar Rp130.000, satu unit sepeda motor.

Baca Juga : Ketua DPR RI Dukung Polri Tindak Tegas Perjudian

“Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Kontributor : Ludi
Editor : Khoirul Anam

Komentar