MABES BHARINDO.COM.
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang Pria berinisial WD (29) diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu, senin (05/05/2025) dini hari.
WD (29) yang merupakan warga asal Dusun Air Kruis Rt/Rw 00/00 Kel. Pongok Kec. Kepulauan Pongok Kab. Bangka Selatan ditangkap di tepi jalan Raya Manggar-Gantung Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.
Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP P. Saragih seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH,, SIK, MH mengatakan, ”Pria berinisial WD(29) ditangkap dikarenakan melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologis penangkapan WD (29), yaitu pada hari Senin, 05 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB Anggota Sat Res Narkoba mengamankan satu orang laki-laki Berinisial WD (29). Kemudian tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan pencarian barang bukti narkotika di Dsn. Selumar Kec. Gantung dan ditemukan 15 (lima belas) bungkus klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Dan dilakukan penggeledahan dikontrakan pelaku disaksikan saudara TORIMIN selaku kadus setempat.
Dari penggeledahan Tim Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur berhasilkan mengamankan Barang Bukti berupa, 44 (empat puluh empat) bungkus klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sarung kacamata,1 (satu) pack klip bening kecil, 1 (satu) buah handphone Merk Redmi 9T warna ocean green 1, dan (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.
Berdasarkan hal tersebut pelaku langsung di bawa ke mako Polres Beltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tegas AKP Saragih.(emb).
Komentar