Truk Pengangkut LPG 3 Kg Terbakar di Cibarengkok, Diduga Akibat Tabung Bocor – SOP SPPBE Dipertanyakan

Daerah317 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

SUKABUMI – Sebuah truk pengangkut gas LPG 3 kilogram milik PT Rahma Arif Bijaksana mengalami kebakaran di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (26/03/2026) sekitar sore hari.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kebocoran salah satu tabung gas LPG 3 kg yang berada di dalam muatan kendaraan. Api dengan cepat membesar dan membakar sebagian badan truk, sehingga memicu kepanikan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, api muncul secara tiba-tiba dari bagian belakang truk yang mengangkut ratusan tabung gas. Dugaan sementara mengarah pada adanya tabung bocor yang memicu percikan api hingga menyebabkan kebakaran.

“Awalnya terdengar suara seperti desisan gas, tidak lama kemudian muncul api dari dalam bak truk,” ujar salah seorang saksi mata.

Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun kerugian materi diperkirakan cukup besar akibat kerusakan kendaraan dan sebagian muatan yang hangus terbakar.

SOP Pemeriksaan Tabung LPG Dipertanyakan

Insiden ini memunculkan tanda tanya besar terkait standar operasional prosedur (SOP) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), khususnya di SPPBE Energi Berkat Cemerlang (EBC) yang diduga menjadi tempat pengisian tabung tersebut.

Dalam prosedur resmi, setiap tabung LPG wajib melalui proses pemeriksaan ketat sebelum didistribusikan. Salah satu tahapan penting adalah uji kebocoran dengan metode pencelupan tabung ke dalam bak air (water bath test).

Metode ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kebocoran pada tabung sebelum diangkut dan didistribusikan ke masyarakat.

Jika ditemukan gelembung udara saat pencelupan, maka tabung dinyatakan bocor dan harus segera dipisahkan serta tidak boleh diedarkan.

Regulasi dan Aturan yang Mengatur

Proses pengisian dan distribusi LPG di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Standar operasional dari PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang kendali distribusi LPG nasional

Pedoman teknis keselamatan kerja dan penanganan LPG dari Direktorat Jenderal Migas

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SPPBE wajib:

Melakukan pemeriksaan visual tabung

Melakukan uji kebocoran (water bath test)

Memastikan katup dan segel dalam kondisi aman

Menyortir tabung yang tidak layak edar

Menjamin keselamatan dalam proses pengangkutan

Apabila SOP ini tidak dijalankan dengan benar, maka berpotensi menimbulkan risiko besar, termasuk kebakaran seperti yang terjadi dalam insiden ini.

Dugaan Kelalaian dan Minimnya Pengawasan

Sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan SOP oleh SPPBE Energi Berkat Cemerlang (EBC). Jika benar tabung bocor lolos dari proses pemeriksaan, hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran standar keselamatan.

Pengamat keselamatan energi menyebutkan bahwa kelalaian dalam tahap pemeriksaan awal dapat berakibat fatal, terutama dalam distribusi LPG bersubsidi yang digunakan secara luas oleh masyarakat.

Saat team media Mabes bharindo.com mengkomfirmasi kepada pihak SPPB EBC ,salah satu pihak manajemen mengakui tidak menjalankan SOP yakni metode pencelupan tabung ke dalam bak air (water bath test) dengan alasan terlalu lambat pengisian ke truk truk agen ketika SOP water bath test itu dilakukan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kebakaran, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan distribusi LPG agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Sonny sadikin SE

Kapewil Jabar

Komentar