Mabesbharindo.com | Lingsar – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona khususnya varian Omicron, Satgas Covid-19 Kecamatan Lingsar melaksanakan Yustisi. Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan di depan Kantor Camat Lingsar Jalan Gora II, Jumat sore (18/02/2022).
Kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kecamatan Lingsar bersama TNI-Polri (Koramil dan Polsek Lingsar) dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Camat Lingsar Zuandi Bahari, SE.
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, S.Tr.K menjelaskan bahwa “untuk kegiatan operasi Yustisi gabungan ini Polsek Lingsar melibatkan 6 orang personil.”
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi gabungan dilaksanakan oleh 36 orang personil yang terdiri dari 6 orang anggota Polsek Lingsar, 4 orang TNI dari Bhabinsa, 24 orang anggota Satpol PP Lombok Barat dan 2 orang dari staf kecamatan Lingsar.
“Operasi Yustisi gabungan dilaksanakan dalam rangka memberikan Imbauan dan teguran kepada masyarakat agar mematuhi prokes Covid-19,” tambahnya.
Giat dilaksanakan dalam bentuk pembagian masker dan pendisiplinan masyarakat terkait dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub Nomor 42 tahun 2020 tentang tata cara penerapan Protokol Kesehatan serta penanggulangan penyakit menular yang sudah diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.
“Untuk masyarakat yang tidak mematuhi prokes Covid-19 diberikan teguran maupun tindakan fisik berupa push up selanjutnya diberikan masker, ” tutupnya.
Komentar