Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

Hukum & Kriminal561 Dilihat

PASURUAN MabesBharindo.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Baca juga : Perkuat Akselerasi Vaksinasi, Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

“Untuk kasus LPG oplosan, pelaku yang berinisial SH (39) warga Ds. Kemiri, Kec. Puspo bersama EJ (34) warga Ds. Dayurejo, Kec. Prigen memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg kedalam LPG 12 kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3 kg dan 12 kg menggunakan selang regulator, membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi LPG 12 kg, kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12 kg yang telah terisi gas, segel tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan,” terang Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K pada saat Press Release di halaman depan Polres Pasuruan, pada Kamis (17/2/2022).

AKP Adhi menjelaskan, Atas terjadinya peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu (9/2/22) pukul 17.10 WIB mendatangi rumah warga bernama Karim di Dsn. Wagir, Rt 3 Rw 4, Ds. Gununggangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.

Ditempat Karim ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh saudara SH (39) dan kawannya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.i.K
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.i.K pada saat Press Release di halaman depan Polres Pasuruan (foto:istimewah)

Baca juga 


Barang bukti yang disita diantaranya :

  1. 5 tabung gas LPG 12kg kosong
  2. 25 tabung gas LPG 12kg isi
  3. 15 tabung gas LPG 3kg kosong
  4. 58 tabung gas LPG 3kg isi
  5. 5 tabung 5,5kg isi
  6. 11 segel tabung LPG warna Kuning
  7. 1 bungkus plastis segel LPG 3kg warna Kuning
  8. 1 buah timbangan gantung
  9. 5 set selang regulator
  10. 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam
  11. 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah,” ungkapnya.

Bukan hanya pengoplos LPG saja, polisi juga berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan roda 4.

“Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W-9469-NG, yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH (46) warga Ds. Pakukerto, Kec. Sukorejo, pelaku awal mula melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan “Tang”, setelah berhasil kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni,

  1. 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam.
  2. 1 buah gembok warna Hitam.
  3. 1 buah anak kunci.
  4. 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.
  5. 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

Baca juga : Polisi di Pacitan Dampingi Warga Buat Minyak Goreng Berbahan Kelapa dan Dibagikan Secara Gratis

“Dikarenakan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Adhi.

Komentar