Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan 65 Ribu Pil Dextro

Hukum & Kriminal1230 Dilihat

PASURUAN MabesBharindo.com | Diduga menjadi pengedar sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dextro, pemuda berinisial M.F.R (22) dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Baca juga : Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

Pemuda bertato berinisial M.F.R (22) warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa menyesali perbuatannya.

Pemuda yang sehari-hari sebagai pekerja serabutan tersebut kini harus merasakan pengapnya di balik jeruji besi setelah di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Ia tak berkutik saat di ringkus polisi, lantaran pada saat dilakukan penangkapan di temukan barang bukti sabu dan 65 ribu pil jenis dextro.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Merdhania Pravita, Kamis (17/2/2022) menjelaskan, Pelaku kami bekuk akibat memperjualbelikan obat keras berbahaya jenis pil dextro dan sabu.



Baca juga 


“Penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat yang resah. Sehingga, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada Selasa (15/2/2022) pukul 21.15 WIB,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, pada saat dilakukan penggrebekan, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,28 gram dan beberapa tas berisi 65.860 butir pil dextro.

“Pelaku mengaku sudah dua tahun ini jadi pengedar,” bebernya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan pil dextro dari seorang berinisial E yang saat ini jadi DPO Polres Pasuruan Kota.

“Transaksinya secara online dan pendistribusiannya melalui jasa kirim paket. Namun kami lantas tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman,” tandasnya vita.

Komentar