RSUD Jampangkulon Batasi Pasien Sementara Selama PPKM Darurat, Tiap Poliklinik Sebanyak 20 Orang

 

Reporter Sadewa

SUKABUMI- Mabesbharindo.com- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“RSUD Jampangkulon batasi sementara Pasien rawat jalan. Pasien yang hendak berobat di poliklinik rawat jalan tersebut hanya dibatasi masing-masing klinik mencapai 20 pasien tiap pertemuan, sementara selama PPKM darurat.”Jumat(16/07/2021).

 

Humas RSUD Jampangkulon Lia Desty S.Psi menyampaikan saat di temui ditempat kerja nya “selama PPKM Darurat poliklinik rawat jalan melakukan pembatasan sementara 20 pasien perhari , kemudian untuk poliklinik syaraf sendiri karena Dokter nya lagi Diklat CPNS mulai hari ini sampai 3 Agustus ditutup sementara waktu, Kata Lia

“Lanjutnya selain poliklinik syaraf juga poliklinik mata dikarenakan adanya pergantian dokter jadi sementara belum bisa menerima pelayanan, dan untuk poliklinik lainnya pembatasan sementara maximal 20 pasien setiap hari dalam satu kali pertemuan,tutur Lia.

Mudah mudahan dengan cara diberlakukan nya pembatasan pasien sementara ini kita bisa memutus mata rantai Covid-19 ini,terang Lia Desty.(*)

Komentar