Mabesbharindo.com | Lombok Tengah,NTB – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah mengalami peningkatan yang cukup tinggi, Selasa (5/4).
Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah IPTU Virziawan Septianto, STK, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemohon SKCK di karenakan banyaknya peminat yang ingin menjadi anggota Polri.
“Meningkatnya jumlah pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah di karenakan banyaknya yang ingin menjadi anggota Polri ” ucap IPTU Virziawan.
Adapun Syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru dengan membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4×6 sebanyak empat lembar.
Setelah Penertiban SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
“Karena banyaknya pemohon SKCK sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan.” Tambah IPTU Virziawan
tidak hanya itu, untuk memudahkan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan, bahkan pada bulan ini saja sudah sebanyak 1992 SKCK yang di terbitkan.
Komentar