Pelaksanaan Rakor Pemdes Campurasri dengan para Takmir Masjid dan Mushola bahas pelaksanaan Sholat Id dan Pembagian Zakat Fitrah.
MABESBHARINDO.COM. NGAWI – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, Pemerintah Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mempersiapkan langkah terkait rangkaian kegiatan jelang Idul Fitri. Pada hari Minggu kemarin (08/05/21) usai pelaksananan sholat tarawih sekitar pukul 20.00 WIB, Pemerintah Desa Campurasri mengundang semua Takmir Masjid dan Mushola untuk mengadakan rapat koordinasi (rakor) tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan pembagian zakat fitrah.
Tidak seperti biasanya, rapat koordinasi terkait pelaksanaan Sholat Id dan pembagian zakat tahun sebelumnya diselenggarakan oleh takmir Masjid di Masjid Baitul Iman, kali ini justru Pemerintah Desa yang mengundang Takmir Masjid untuk berkoordinasi di Aula Gedung Posyandu Desa Campurasri. Langkah ini diambil Pemdes karena lebaran ini masih dalam situasi pandemi yang akhir–akhir ini semakin meresahkan masyarakat , oleh sebab itu pihak Pemdes berharap pelaksanaan ibadah jelang lebaran di Desa Campurasri harus tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan.
Rakor Takmir-Pemdes tersebut dihadiri oleh seluruh ketua Takmir Masjid dan mushola beserta perangkat desa sebanyak 35 orang.
Takmir Masjid Mushola mengikuti musyawarah ketentuan pelaksanaan ibadah jelang Idul Fitri 1422 H
Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, Sutrisno Kepala Desa Campurasri saat bertemu awak Media MABESBHARINDO.COM, menjelaskan kepada Takmir Masjid Mushola, bahwa pelaksanaan Sholat Id untuk Desa Campurasri diperbolehkan karena berada di zona hijau dan dapat dilaksanakan di beberapa titik untuk menghindari kerumunan dan sesuai aturan yang tertera dalam Surat Edaran dengan nomor : 451/097/404.013/2021 yang merupakan tindak lanjut imbauan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Para pengurus takmir diharapkan harus menekankan kepada para jama’ahnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat termasuk jarak sholat, cuci tangan dan pakai masker. Intinya kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menghindari penyebaran virus Covid-19,” tambah Suparji Sekretaris Desa Campurasri.
Selanjutnya, kepala desa menyampaikan beberapa hal yang disampaikan Bupati dalam Surat Edaran yang dimaksud sebagai acuan kepada semua takmir sebagai berikut :
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (zona sedang). Tetapi hanya dapat diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona hijau (zona aman) dan zona kuning (zona rendah). Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Untuk menghindari kerumunan jama’ah yang lebih banyak, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak boleh terkonsentrasi di salah satu masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing masjid dan mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak diperkenankan melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka.
Para Khotib supaya mempersingkat khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafıyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Sementara hasil musyawarah untuk pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di tiap-tiap masjid/ mushola sepakat dilaksanakan/dibagikan maksimal hari Selasa, 11 Mei 2021 atau tanggal 29 Ramadhan 1422 H, dengan ketentuan diterimakan kepada Mustahiq (yang berhak menerima zakat) senilai @ 6 kg.
Komentar