PASURUAN MabesBharindo.com | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Pusat diduga dibuat ajang bisnis.
Pasalnya, Program PTSL di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, justru dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) jadi lahan meranuk dan meraup keuntungan di tahun 2020-2021.
Baca juga : Biaya PTSL Di Warungdowo Capai Jutaan Rupiah, Ada Apa Dibalik Ini…!!!
Berdasarkan informasi dilapangan, tidak sedikit, warga membayar untuk biaya kepengurusan sertifikat masal ini. Tidak tanggung-tanggung, warga bahkan keluarkan biaya mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 4.250.000, per Sertifikat.
Atas pernyataan warga yang menjadi korban oknum Kades itu, biaya tersebut untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, jasa petugas ukur dan petugas yuridis di lapangan.
Seorang warga berinisial S.M (67) menyebutkan, kalau untuk biaya sertifikat sebesar Rp. 4.250.000. Disini rata-rata membayar segitu.
“Kalau saya terserah dari desa. Soalnya desa yang menentukan harga segitu,” katanya.
Masih kata sumber, saat itu warga di Warungdowo memang diminta datang ke kantor desa. “Pembayarannya saja tidak ada kwitansinya mas. Itu saja ada yang sudah dapat sertifikatnya dan juga ada yang masih belum mendapat sertifikatnya,” jelas wanita paruh baya saat ditemui dirumahnya, pada Minggu (30/1/2022).
BACA JUGA
Jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp. 150 ribu.
Salah satu warga lainnya juga menyampaikan bahwa, biaya Rp. 4 juta untuk membangun Musala, Masjid, dan TPQ. “Informasinya, biaya segitu untuk bantu pembangunan Mushola, Masjid, dan TPQ,” ujar warga yang juga enggan disebutkan namanya tersebut.
Sementara itu, Kabid TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menjelaskan bila peserta program PTSL dikenakan biaya lebih dari ketentuan, maka itu bisa dikatakan pungli.
“Kalau memang peserta program PTSL Warungdowo dikenakan biaya sebesar 4jt itu harus jelas buat apa saja. Tentu di desa tersebut ada kepanitiaan yang sudah dibentuk, dan kalau tidak jelas peruntukannya, itu menyalahi aturan (pungli),” papar Sukardi.
Baca juga : Main Keroyok, 4 Pemuda Ditangkap Jajaran Resmob Polres Nganjuk
Ia melanjutkan, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp150 ribu.
“Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Warungdowo belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan.[]
Komentar