Biaya PTSL Di Warungdowo Capai Jutaan Rupiah, Ada Apa Dibalik Ini…!!!

Uncategorized638 Dilihat

Foto : Ilustrasi sertifikat dan Kantor Desa Warungdowo diambil pada Minggu (30/1/2022).


PASURUAN MabesBharindo.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Pusat diduga dibuat ajang bisnis.

Pasalnya, Program PTSL di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, justru dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga merauk keuntungan di tahun 2020-2021.

Baca juga : Main Keroyok, 4 Pemuda Ditangkap Jajaran Resmob Polres Nganjuk

Berdasarkan informasi dilapangan, tidak sedikit, warga membayar untuk biaya kepengurusan sertifikat masal ini. Tidak tanggung-tanggung, warga bahkan keluarkan biaya mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 4.250.000, per Sertifikat.

Biaya tersebut untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, jasa petugas ukur dan petugas yuridis di lapangan.

Seorang warga berinisial S.M (67) menyebutkan, kalau untuk biaya sertifikat sebesar Rp. 4.250.000. Disini rata-rata membayar segitu.

“Kalau saya terserah dari desa. Soalnya desa yang menentukan harga segitu,” katanya.

Menurutnya, masih kata warga, saat itu warga sini memang disuruh datang ke kantor desa.

“Pembayarannya saja tidak ada kwitansinya mas. Itu saja ada yang sudah dapat sertifikatnya dan juga ada yang masih belum mendapat sertifikatnya,” jelas wanita paruh baya saat ditemui dirumahnya, pada Minggu (30/1/2022). 

BACA JUGA :

Jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp. 150 ribu.

Salah satu warga lainnya juga menyampaikan bahwa, biaya Rp. 4 juta untuk membangun Musala, Masjid, dan TPQ.

“Informasinya, biaya segitu untuk bantu pembangunan Musala, Masjid, dan TPQ,” ujar warga yang juga enggan disebutkan namanya tersebut.

Sementara itu, Kabid TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menjelaskan bila peserta program PTSL dikenakan biaya lebih dari ketentuan, maka itu bisa dikatakan pungli.

“Kalau memang peserta program PTSL Warungdowo dikenakan biaya sebesar 4jt itu harus jelas buat apa saja. Tentu di desa tersebut ada kepanitiaan yang sudah dibentuk, dan kalau tidak jelas peruntukannya, itu menyalahi aturan (pungli),” papar Sukardi.

Baca juga : Wabup Mengapresiasi Kiprah Petani Milenial Pohaci Farm di Balekambang

Ia melanjutkan, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp150 ribu.

“Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Warungdowo belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan. (Bersambung).

Komentar